Pemkab Mempawah menyiapkan Pilkades serentak 2026 di 12 desa dengan sistem e-voting untuk mencegah kekosongan jabatan dan memperkuat transparansi.

MEMPAWAH — Pemerintah Kabupaten Mempawah memastikan 12 desa akan mengikuti Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak Tahun 2026. Pelaksanaan pesta demokrasi tingkat desa tersebut dipersiapkan untuk memastikan kesinambungan pemerintahan sekaligus menghindari kekosongan jabatan kepala desa.

Menariknya, proses pemungutan suara kembali akan menggunakan sistem elektronik atau e-voting.

Sekretaris Daerah Kabupaten Mempawah, Abdul Malik, mengatakan 12 kepala desa yang akan berakhir masa jabatannya pada Januari 2027 menjadi dasar pemerintah daerah menetapkan pelaksanaan Pilkades pada 2026.

“Hal ini kita lakukan guna menghindari kekosongan jabatan kepala desa definitif yang dikhawatirkan dapat menghambat jalannya roda pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik di tingkat desa,” ujar Abdul Malik saat menghadiri Rapat Koordinasi Forkopimda sekaligus Penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Bersama Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2026 di Balai Junjung Titah, Kantor Bupati Mempawah, Kamis (8/10/2026).

Menurut Abdul Malik, keberadaan kepala desa definitif diperlukan untuk menjaga agar roda pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat di tingkat desa tetap berjalan secara optimal.

Di sisi lain, penerapan e-voting menjadi bagian dari upaya Pemkab Mempawah menghadirkan mekanisme pemilihan yang lebih modern, transparan dan akuntabel.

Sistem tersebut menggantikan pencoblosan surat suara secara konvensional dengan perangkat teknologi elektronik. Tidak hanya pada tahap pemberian suara, sistem e-voting juga mencakup penghitungan suara, pengiriman dan penayangan hasil, hingga pemeliharaan serta penyimpanan data perolehan suara.

“Pilkades secara e-voting merupakan metode pemilihan Kepala Desa yang menggantikan proses pencoblosan kertas suara konvensional dengan pemanfaatan perangkat teknologi digital atau elektronik,” jelasnya.

Abdul Malik menyebut penggunaan teknologi dalam Pilkades memiliki sejumlah keuntungan. Penghitungan suara dapat dilakukan lebih cepat, sementara kebutuhan pencetakan surat suara dapat ditekan.

Selain itu, sistem tersebut dinilai mampu meminimalkan potensi praktik joki pemilih maupun pemilih ganda. Data hasil pemilihan yang tersimpan secara digital juga memberikan jejak audit yang lebih baik.

Karena itu, menurutnya, kesiapan seluruh pihak menjadi faktor penting dalam menyukseskan Pilkades serentak 2026.

Rakor Forkopimda dan penandatanganan berita acara kesepakatan bersama yang digelar Pemkab Mempawah menjadi salah satu langkah untuk menyatukan persepsi dan memperkuat koordinasi lintas sektor.

“Rakor dan penandatanganan kesepakatan bersama ini bertujuan untuk menjamin pelaksanaan Pilkades berjalan dengan kondusif, serta demi menjaga stabilitas keamanan, ketertiban, dan pelayanan masyarakat secara maksimal,” tegas Abdul Malik.

Ia kemudian mengajak seluruh jajaran Forkopimda, perangkat daerah terkait dan para camat untuk bersama-sama mengawal setiap tahapan Pilkades.

Abdul Malik berharap kolaborasi tersebut dapat memastikan pelaksanaan Pilkades berjalan aman dan lancar, sekaligus menghasilkan kepala desa yang mampu membawa perubahan positif bagi masyarakat.

“Saya mengajak seluruh jajaran Forkopimda, perangkat daerah terkait dan Camat untuk bersinergi dan berkolaborasi. Mari kita sukseskan pesta demokrasi di tingkat desa ini, agar berjalan aman, lancar, jujur, adil dan menghasilkan pemimpin desa yang berkualitas serta mampu membawa kemajuan bagi desanya,” pungkasnya.