Riduan meminta peningkatan PAD Mempawah tidak membebani masyarakat dan pelaku usaha serta menyoroti tingginya ketergantungan daerah terhadap dana transfer.

MEMPAWAH — DPRD Kabupaten Mempawah meminta peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) tidak ditempuh dengan kebijakan pajak dan retribusi yang justru menekan masyarakat maupun pelaku usaha.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Mempawah, Riduan M Yusuf, mengatakan penguatan PAD harus tetap memperhatikan kemampuan ekonomi masyarakat dan kondisi dunia usaha. Menurutnya, kebijakan pendapatan daerah harus mampu berjalan seiring dengan pertumbuhan ekonomi.

“Peningkatan PAD harus tetap mempertimbangkan kemampuan masyarakat dan kondisi pelaku usaha. Jangan sampai kebijakan penerimaan justru menghambat pertumbuhan ekonomi daerah,” tegas Riduan.

Ia menilai, kebijakan fiskal daerah harus diarahkan untuk menciptakan iklim investasi yang sehat. Jangan sampai peningkatan penerimaan daerah malah membuat aktivitas usaha terhambat atau menurunkan daya beli masyarakat.

Riduan mengatakan DPRD akan mencermati secara menyeluruh rancangan perubahan APBD Kabupaten Mempawah 2026. Pembahasan tidak hanya menyangkut target pendapatan dan belanja, tetapi juga besaran defisit serta rencana pemanfaatan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA).

Dalam rancangan perubahan APBD 2026, pendapatan daerah diproyeksikan mencapai sekitar Rp1,014 triliun. Sementara belanja daerah mencapai Rp1,074 triliun.

Dengan komposisi tersebut, terdapat defisit sekitar Rp59 miliar yang direncanakan ditutup melalui SiLPA tahun sebelumnya.

Pada sisi pendapatan, PAD ditargetkan sebesar Rp205 miliar. Sedangkan pendapatan transfer masih menjadi sumber terbesar dengan nilai sekitar Rp809 miliar.

Menurut Riduan, besarnya porsi pendapatan transfer tersebut menunjukkan bahwa struktur keuangan Kabupaten Mempawah masih memiliki ketergantungan cukup tinggi terhadap sumber dana dari pemerintah pusat maupun pemerintah di atasnya.

Karena itu, ia menilai pembahasan perubahan APBD 2026 seharusnya tidak berhenti pada upaya memenuhi kebutuhan anggaran tahun berjalan.

“Pembahasan APBD juga harus menjadi momentum untuk memperbaiki fondasi fiskal daerah,” ujarnya.

Riduan menekankan, peningkatan PAD tetap perlu dilakukan secara bertahap dan terukur. Pemerintah daerah harus mencari ruang peningkatan penerimaan yang tidak mengganggu aktivitas ekonomi masyarakat dan dunia usaha.

Dengan demikian, penguatan kapasitas fiskal daerah dapat berjalan beriringan dengan pertumbuhan ekonomi, peningkatan investasi, serta terjaganya daya beli masyarakat.