MEMPAWAH – Bupati Mempawah, Dr. Hj. Erlina, SH, MH, angkat bicara terkait polemik status kewilayahan Pulau Pengikik Besar dan Pengikik Kecil yang belakangan kembali menjadi perbincangan publik. Ia menegaskan bahwa penyelesaian masalah tersebut berada dalam ranah kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, namun tetap menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Mempawah.

Menurut Bupati Erlina, kedua pulau tersebut pada tahun 2014 masih termasuk dalam wilayah administratif Kabupaten Mempawah. Namun pada tahun 2022, melalui Keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), wilayah itu dinyatakan masuk ke dalam Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

“Kami ingin menyampaikan bahwa dalam proses pengalihan wilayah itu, Pemerintah Kabupaten Mempawah tidak dilibatkan dalam pembahasan. Ini tentu menjadi perhatian penting karena menyangkut kedaulatan administratif dan kepentingan masyarakat,” jelasnya, Kamis (4/7).

Ia mengatakan, pihaknya akan segera menjajaki kembali permasalahan tersebut bersama DPRD Kabupaten Mempawah untuk memperjelas status kewilayahan Pulau Pengikik Besar dan Kecil. Upaya ini dilakukan agar diperoleh kejelasan hukum dan administratif yang dapat dipertanggungjawabkan.

Lebih lanjut, Bupati Erlina mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum jelas kebenarannya, apalagi yang bersumber dari media sosial.

“Saya mengajak seluruh masyarakat agar tetap kondusif dan tidak terprovokasi oleh isu-isu yang belum tentu benar. Kalau ada yang ingin tahu lebih dalam, silakan bertanya langsung ke pihak yang berkompeten. Jangan malah menyebarkan isu yang bisa meresahkan,” tegasnya.

Ia juga mendorong adanya ruang diskusi terbuka yang positif antara berbagai pihak untuk mencari solusi terbaik atas permasalahan ini.

“Kita bangun Kabupaten Mempawah dengan semangat positif. Kalau ada persoalan, mari kita selesaikan dengan kepala dingin dan pemikiran yang membangun,” tutup Bupati Erlina.