Ketua DPRD Kabupaten Mempawah, Safruddin Asra, menghadiri penyerahan LHP atas LKPD Tahun 2025 oleh BPK Kalbar dan menegaskan pentingnya akuntabilitas serta penguatan pengawasan keuangan daerah.

PONTIANAK – Ketua DPRD Kabupaten Mempawah, Safruddin Asra, menghadiri agenda penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 yang diselenggarakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat di Aula BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat, Pontianak, Senin (25/5/2026).

Mekanisme pemeriksaan dan penyampaian hasil pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

Safruddin Asra mengatakan, penyerahan LHP merupakan tahapan penting dalam proses evaluasi tata kelola keuangan daerah sekaligus menjadi bahan penguatan fungsi pengawasan DPRD terhadap pelaksanaan anggaran.

“Laporan hasil pemeriksaan ini menjadi instrumen penting untuk melihat sejauh mana pengelolaan keuangan daerah telah berjalan sesuai prinsip akuntabilitas, transparansi, dan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Ia menegaskan DPRD Kabupaten Mempawah akan mencermati seluruh hasil pemeriksaan yang disampaikan, termasuk rekomendasi yang diberikan oleh BPK, agar dapat menjadi dasar perbaikan bagi pemerintah daerah ke depan.

“DPRD memiliki fungsi pengawasan, sehingga setiap catatan dan rekomendasi yang diberikan harus menjadi perhatian bersama. Tujuannya bukan sekadar memenuhi administrasi, tetapi memastikan pengelolaan anggaran benar-benar berdampak bagi pelayanan publik dan pembangunan daerah,” katanya.

Menurut Safruddin, sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, dan lembaga pemeriksa menjadi faktor penting dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik dan berintegritas.

Ia berharap hasil pemeriksaan atas LKPD Tahun 2025 dapat menjadi momentum untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Mempawah.

“Harapan kami, seluruh pihak dapat menjadikan hasil pemeriksaan ini sebagai bahan evaluasi dan perbaikan berkelanjutan agar kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan semakin meningkat,” tutupnya.