PONTIANAK – Pemerintah Kabupaten Mempawah menegaskan keseriusannya dalam mendukung perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai bagian dari strategi peningkatan kesejahteraan pekerja. Hal ini disampaikan langsung oleh Bupati Mempawah, Erlina, saat mengikuti sesi wawancara penilaian Paritrana Award Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2025 yang berlangsung di Hotel Mercure, Pontianak, Rabu (30/7/2025).
Kegiatan Paritrana Award ini turut dihadiri oleh Sekretaris Bappeda Kabupaten Mempawah, Harlinda, dan Kepala Bidang Tenaga Kerja Disperindagnaker, Ima Rosalina, yang mendampingi Bupati selama wawancara berlangsung.
Di hadapan tim penilai, Bupati Erlina menjabarkan bahwa program jaminan sosial ketenagakerjaan telah terintegrasi dalam berbagai dokumen perencanaan daerah, mulai dari RPJMD 2025–2029 hingga RPJPD 2025–2045. Ia menegaskan bahwa program ini tidak hanya menjadi prioritas daerah, tetapi juga selaras dengan misi pembangunan nasional menuju Indonesia Emas 2045.
“Perlindungan pekerja melalui jaminan sosial bukan hanya aspek teknis, tapi bagian dari misi keempat pembangunan daerah kami, yakni mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis potensi unggulan dan investasi,” ujar Erlina.
Menurutnya, target cakupan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan atau Universal Coverage Jamsostek (UCJ) telah ditetapkan sebesar 48 persen pada tahun 2025. Target ini menjadi indikator penting dalam mengukur kinerja pemerintah daerah.
Pemkab Mempawah juga telah mengeluarkan sejumlah regulasi untuk memperkuat pelaksanaan program tersebut, di antaranya Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Perbup Nomor 76 Tahun 2023 yang memuat program perlindungan bagi 100 pekerja rentan di setiap desa.
“Harapan kami, upaya ini menjadi jalan untuk memperkuat jaring pengaman sosial di sektor ketenagakerjaan, serta memperluas perlindungan bagi para pekerja rentan di wilayah kami,” tambahnya.


