MEMPAWAH — Kepercayaan yang dibangun selama bertahun-tahun hancur seketika. Linda Andreyani, seorang Pegawai Negeri Sipil yang dikenal berdedikasi, tak pernah membayangkan sepeda motor kesayangannya akan raib; dan lebih menyakitkan lagi, bukan dicuri orang asing, melainkan oleh sahabatnya sendiri.
Menurut Kapolres Mempawah, AKBP Jonathan David, dalam konferensi pers, Rabu (28/5), peristiwa memilukan ini terjadi pada Sabtu pagi, 24 Mei 2025. Seusai dinas malam, Linda memarkir sepeda motor Honda hitam tahun 2019 miliknya di teras rumah di BTN Rubini Permai No. 25, Kelurahan Tengah, Mempawah. Dalam kondisi terkunci stang, motor itu ditinggal sebentar untuk istirahat.
Namun, sekitar pukul 15.00 WIB, saat hendak berangkat ke rumah orang tuanya di Desa Pak Laheng, Linda mendapati motor tersebut telah hilang. Kepanikan melanda. Setelah bertanya ke warga, seorang anak tetangga mengatakan melihat dua orang menggunakan helm mengendarai motor yang mirip dengan milik Linda.
“Ketua RT pun datang untuk memastikan bahwa benar telah terjadi pencurian. Tak menunggu lama, Linda segera membuat laporan ke Polres Mempawah,” ujar Kapolres.
Penyelidikan intensif yang dilakukan Satuan Reskrim Polres Mempawah mengungkap fakta mencengangkan: pelaku utama pencurian adalah Ariyanti alias Yanti (43), yang tak lain adalah teman dekat korban sendiri.
“Modus yang digunakan cukup licik. Tersangka meminjam motor korban beberapa hari sebelumnya untuk membuat duplikat kunci. Kunci itulah yang digunakan untuk melancarkan aksi pencurian,” ungkap Kapolres.
Yanti tidak bekerja sendirian. Ia bersekongkol dengan Pangeran Okta Wijaya alias Papang (28), seorang wiraswasta asal Kelurahan Terusan. Setelah berhasil mencuri motor korban, keduanya menjual kendaraan tersebut di Pontianak dengan harga hanya Rp4 juta.
Kapolres Mempawah menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini tak lepas dari kerja cepat aparat yang melakukan pengecekan lokasi kejadian dan rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).
“Kami bergerak cepat sejak laporan diterima. Setelah identitas para pelaku diketahui, tim kami berhasil mengamankan tersangka YT saat sedang berdinas di RSUD Rubini pada Minggu malam, 25 Mei 2025, sekitar pukul 22.00 WIB. Pelaku kedua, POW, ditangkap di kediamannya pada Selasa, 27 Mei 2025, pukul 11.30 WIB,” jelas AKBP Jonathan David.
Kini kedua tersangka tengah menjalani proses hukum di Mapolres Mempawah. Polisi juga tengah menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain serta jaringan penjualan motor curian yang lebih luas.
Kapolres berpesan agar kasus ini menjadi pengingat keras bagi masyarakat agar lebih waspada, bahkan terhadap orang yang tampaknya bisa dipercaya. Kapolres menegaskan pentingnya kehati-hatian, terutama dalam meminjamkan kendaraan.
“Ini adalah bentuk kejahatan yang menyakitkan karena melibatkan kepercayaan. Kami imbau masyarakat untuk tidak sembarangan meminjamkan kendaraan, apalagi kunci. Karena sering kali, pelaku justru berasal dari lingkaran terdekat korban,” pungkas dia.


