DPRD Kabupaten Mempawah bersama Pemerintah Kabupaten Mempawah menyetujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 menjadi Perda serta melanjutkan pembahasan tiga Raperda inisiatif DPRD untuk memperkuat tata kelola pemerintahan dan pembangunan daerah.
MEMPAWAH – DPRD Kabupaten Mempawah bersama Pemerintah Kabupaten Mempawah menyepakati pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (LPJP APBD) Tahun Anggaran 2025. Kesepakatan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPRD yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Darwis Arafat, SH, MH, di Gedung DPRD Mempawah, Selasa (21/7/2026).
Selain menyetujui LPJP APBD 2025 menjadi Peraturan Daerah, rapat paripurna juga menjadi forum penyampaian pendapat akhir pemerintah daerah terhadap tiga Raperda inisiatif DPRD. Ketiga rancangan regulasi tersebut selanjutnya akan diproses sesuai mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan.
Wakil Bupati Mempawah, Juli Suryadi, menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas sinergi yang terjalin selama pembahasan rancangan peraturan tersebut.
“Persetujuan terhadap Raperda ini merupakan hasil kerja sama yang baik antara pemerintah daerah dan DPRD. Berbagai saran, kritik, serta masukan yang konstruktif menjadi bagian penting dalam penyempurnaan substansi peraturan,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Juli juga menyinggung keberhasilan Pemerintah Kabupaten Mempawah kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025. Raihan tersebut merupakan opini WTP yang kesepuluh kali secara berturut-turut.
Menurutnya, capaian tersebut patut disyukuri, namun tidak boleh menjadi tujuan akhir dalam pengelolaan keuangan daerah.
“Opini WTP harus menjadi motivasi untuk terus memperbaiki tata kelola keuangan daerah. Yang lebih penting adalah bagaimana laporan keuangan mampu menjadi dasar pengambilan kebijakan yang berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat,” tegas Juli.
Ia juga meminta seluruh perangkat daerah terus meningkatkan akuntabilitas, memperkuat tata kelola keuangan, serta memastikan setiap program dan kegiatan dilaksanakan secara efektif, efisien, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Mengenai tiga Raperda inisiatif DPRD, pemerintah daerah menyampaikan dukungannya dengan sejumlah catatan agar implementasinya tetap sejalan dengan regulasi yang lebih tinggi.
Adapun tiga Raperda tersebut meliputi Raperda tentang Pelindungan Sumber Air Baku, Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, serta Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat.
Juli menilai Raperda Pelindungan Sumber Air Baku memiliki peran strategis dalam menjaga keberlanjutan ketersediaan air bagi masyarakat maupun dunia usaha di tengah meningkatnya kebutuhan.
Sementara itu, Raperda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha diharapkan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan maupun disharmoni regulasi. Sedangkan Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat diharapkan mampu memperkuat koordinasi antarperangkat daerah dalam menciptakan kondisi yang aman, tertib, serta kondusif melalui pendekatan yang persuasif dan humanis.
Menutup sambutannya, Wakil Bupati berharap hubungan kemitraan antara pemerintah daerah dan DPRD terus terjaga sehingga mampu menghasilkan kebijakan yang bermanfaat bagi masyarakat.
“Kolaborasi yang harmonis antara eksekutif dan legislatif akan menjadi modal penting dalam mewujudkan pembangunan daerah serta mendukung terwujudnya Kabupaten Mempawah yang Cerdas, Mandiri, Terdepan, dan Berkelanjutan,” pungkasnya.


