MEMPAWAH – Guna penyusunan laporan dan evaluasi pelaksanaan Pilkada, KPU Kabupaten Mempawah melaksanakan Forum Grup Diskusi (FGD), Kamis (27/2) di kafe KTamb Mempawah. Kegiatan tersebut melibatkan seluruh stekholder, baik pemerintah, Aparat Penegakan Hukum, Tim Pasangan Calon, hingga awak media.
“Kabupaten Mempawah secara pelaksanaan Pilkada sudah selesai, namun ada catatan baik secara teknis maupun pelaksanaan menjadi pembahasan pokok, jadi kami mengundang pihak terkait untuk mendengarkan saran dan masukan hingga kritik untuk pelaksanaan Pemilu ke depan,” ungkap Luthfiadi, Ketua KPU Kabupaten Mempawah, saat diwawancara awak media usai FGD.
Beberapa masukan yang diterima KPU, lanjut dia sangatlah penting untuk ditindaklanjuti KPU Mempawah. Salah satunya adalah penurunan partisipasi pemilih antara Pemilihan Umum dan Pilkada dimana penurunan pemilih hingga 56 persen.
“Ini menjadi catatan kami. Namun pengurangan pemilih sendiri salah satunya disebabkan adanya pengurangan jumlah TPS, tapi di sisi lain, ini juga berdasarkan regulasi yang harus dilaksanakan,” jelasnya.
Selain itu, tidak hadirnya pemilih dikarenakan tidak adanya undangan mencoblos (C6) di TPS juga menjadi faktor penurunan pemilih. Sebab masyarakat sendiri merasa apabila tidak mendapatkan C6, maka mereka malas untuk hadir ke TPS. Padahal secara aturan, pencalonan dapat dilakukan meskipun tanpa C6, dengan aturan persyaratan tertentu.
“Dinamika masyarakat kita memang seperi itu, kalau tidak ada undangan, mereka enggan untuk datang menyoblos, ini juga akan menjadi bahan penelitian kita,” ucap dia.


