Polsek Sungai Pinyuh menggelar edukasi keselamatan berlalu lintas dengan mengingatkan pengendara soal helm SNI, kelengkapan kendaraan, knalpot standar dan tertib lalu lintas.
SUNGAI PINYUH — Upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap keselamatan berlalu lintas terus dilakukan Polsek Sungai Pinyuh. Kamis (20/8/2026) pagi, personel kepolisian turun langsung memberikan edukasi kepada para pengendara sepeda motor di Jalan Raya Seliung, tepat di depan Mapolsek Sungai Pinyuh.
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 06.00 WIB tersebut dipimpin Kapolsek Sungai Pinyuh AKP Agus Suryana bersama anggota Unit Lantas. Pengendara yang melintas dihampiri petugas untuk diberikan sejumlah imbauan terkait keselamatan dan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas.
Selain mengingatkan penggunaan helm berstandar SNI, petugas juga memberikan edukasi mengenai kelengkapan kendaraan, surat-surat kendaraan, TNKB, kaca spion hingga penggunaan knalpot yang sesuai standar.
Kapolsek Sungai Pinyuh AKP Agus Suryana mengatakan, pendekatan yang dilakukan merupakan langkah preventif untuk membangun kesadaran masyarakat dalam mengutamakan keselamatan saat berkendara.
“Kami mengedepankan imbauan dan edukasi kepada masyarakat. Penggunaan helm SNI ini sangat penting, bukan hanya untuk pengendara, tetapi juga penumpang. Helm harus digunakan dengan benar dan tali pengamannya wajib dikunci,” ujar Agus.
Ia menegaskan, keselamatan di jalan bukan hanya menjadi tanggung jawab petugas, melainkan membutuhkan kesadaran seluruh pengguna jalan.
Karena itu, masyarakat diingatkan untuk mematuhi rambu-rambu lalu lintas, memastikan kendaraan dan dokumen berkendara lengkap, serta tidak menggunakan telepon seluler selama mengemudi.
“Kami mengajak masyarakat untuk selalu mematuhi rambu-rambu lalu lintas, melengkapi surat-surat dan kelengkapan kendaraan, serta tidak menggunakan telepon seluler ketika sedang berkendara,” katanya.
Dalam kegiatan tersebut, perhatian petugas juga diarahkan terhadap penggunaan knalpot brong atau knalpot yang tidak memenuhi ketentuan. Edukasi diberikan agar masyarakat memahami pentingnya menggunakan kendaraan sesuai standar demi keamanan dan kenyamanan bersama.
Agus menjelaskan, kewajiban penggunaan helm telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 106 ayat (8) mengatur kewajiban pengendara dan penumpang sepeda motor menggunakan helm yang memenuhi Standar Nasional Indonesia.
Sementara Pasal 291 mengatur sanksi bagi pengendara maupun penumpang sepeda motor yang tidak menggunakan helm sesuai ketentuan.
“Jadi aturan ini jelas. Kami berharap masyarakat memahami bahwa tertib berlalu lintas bukan hanya karena takut terhadap sanksi, tetapi karena kesadaran untuk menjaga keselamatan bersama,” jelasnya.
Menurut Agus, sosialisasi secara humanis akan terus dikedepankan untuk menekan potensi kecelakaan lalu lintas, khususnya yang melibatkan kendaraan roda dua.
Polsek Sungai Pinyuh selanjutnya akan mengintensifkan edukasi lalu lintas di sejumlah lokasi dengan aktivitas masyarakat yang tinggi. Langkah tersebut diharapkan dapat menumbuhkan budaya tertib berlalu lintas sekaligus menjadikan keselamatan sebagai prioritas setiap kali masyarakat menggunakan kendaraan di jalan raya.
“Harapan kami, dengan sosialisasi yang dilakukan secara rutin, masyarakat semakin sadar pentingnya keselamatan. Dengan begitu, risiko kecelakaan dan fatalitas korban di jalan raya dapat kita tekan bersama,” ungkapnya.


