Anggota DPRD Mempawah, Purnawati dari PKB, siap bantu masyarakat mengurus sertifikat rumah ibadah, pondok pesantren, dan tanah wakaf agar memiliki kepastian hukum.

MEMPAWAH – Kepedulian terhadap aset keagamaan ditunjukkan Anggota DPRD Kabupaten Mempawah dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Purnawati, yang menyatakan kesiapannya membantu masyarakat dalam proses pengurusan sertifikat rumah ibadah, pondok pesantren, dan tanah wakaf yang belum memiliki legalitas resmi.

Menurut Purnawati, masih banyak tempat ibadah dan lembaga pendidikan keagamaan di daerah yang belum memiliki sertifikat tanah, padahal dokumen tersebut sangat penting sebagai jaminan kepastian hukum dan perlindungan aset umat.

“Kami siap membantu masyarakat, terutama pengurus rumah ibadah, pondok pesantren, dan pengelola tanah wakaf, agar semuanya memiliki sertifikat yang sah. Ini penting untuk menghindari persoalan di kemudian hari,” ujarnya.

Ia menambahkan siap memfasilitasi koordinasi antara masyarakat, pemerintah daerah, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar proses sertifikasi dapat berjalan lancar.

“Kami akan bantu menjembatani dengan instansi terkait, termasuk BPN. Sepanjang dokumen administrasi dilengkapi, pengurusan sertifikat bisa dipercepat,” tambahnya.

Purnawati juga mengajak para pengurus rumah ibadah dan pondok pesantren untuk aktif melengkapi dokumen pendukung seperti surat keterangan tanah, akta wakaf, atau surat hibah.

“Semangatnya adalah bagaimana aset keagamaan yang telah dibangun dengan gotong royong masyarakat dapat terjamin secara hukum dan tidak menimbulkan persoalan di masa depan,” tegasnya.