MEMPAWAH – Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Mempawah berhasil membekuk seorang pria berinisial Rizki Wahyudi alias Gepeng (36) dalam kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Sungai Kunyit, Rabu (23/7) sekitar pukul 13.15 WIB.
Kapolres Mempawah, AKBP Jonathan David melalui Kasat Narkoba Iptu Agus Trimarsono menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan di kediaman tersangka yang kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.
“Berbekal informasi tersebut, tim kami segera melakukan penyelidikan dan mendatangi rumah tersangka. Saat penggerebekan dilakukan, tersangka tengah berada di lantai dua rumahnya. Kami langsung melakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat,” ungkap Iptu Agus.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 1 kotak putih berisi 9 paket sabu seberat total 2,45 gram di dalam lemari kamar. Tidak berhenti di situ, tim juga menemukan sebuah tas biru berisi 3 paket sabu seberat 4,40 gram, sebuah timbangan digital, serta 60 klip plastik kosong, yang seluruhnya berada di kamar lantai atas rumah tersangka.
“Total barang bukti sabu yang berhasil diamankan sebanyak 6,85 gram, yang semuanya diakui milik tersangka,” jelasnya.
Selain itu, petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp200 ribu diduga hasil penjualan narkoba.
Tersangka saat ini ditahan di Mapolres Mempawah guna pemeriksaan lebih lanjut. Polisi akan melakukan sejumlah tindakan lanjutan, termasuk tes urine terhadap tersangka, pemeriksaan saksi-saksi, gelar perkara, serta pengujian laboratorium terhadap barang bukti.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, atau seumur hidup.
“Kami mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi. Ini menunjukkan bahwa sinergi dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Mempawah terus berjalan dengan baik,” tegas Iptu Agus.


