Mempawah (Pena Mempawah)– Meningkatkan pelayanan bagi masyarakat yang belum mencatatkan administrasi perkawinannya, Pemerintah Desa Pasir, Kecamatan Mempawah Hilir, Kabupaten Mempawah melakukan verifikasi permohonan nikah isbat. Petugas mencatat jumlah pendaftar mencapai 170 pasangan.

Plt Kepala Desa (Kades) Pasri, Muhammad Amin mengatakan, verifikasi permohonan nikah isbat yang dilaksanakannya merupakan salah satu bentuk pelayanan bagi masyarakat yang belum mendaftarkan proses pernikahannya secara administrasi negara.

“Mengingat masih banyak masyarakat kita yang belum mencatatkan pernikahannya secara administrasi negara, maka kita membuka pelayanan verifikasi permohonan nikah isbat,” terang Muhammad Amin, Selasa (5/11) di Balai Desa Pasir.

Dalam proses verifikasi tersebut, jelas Amin, pemohon cukup melengkapi sejumlah syarat yang diperlukan. Diantaranya foto copy kartu keluarga (kk), foto copy KTP suami dan istri serta mengisi formulir yang disediakan.

“Alhamdulillah, sampai sore hari ini (Senin) jumlah pendaftar sebanyak 170 pasangan. Dan semua proses pelayanan ini gratis tanpa ada pungutan biaya apapun,” tegasnya.

Setelah proses verifikasi, sambung Amin, pihaknya akan mengajukan permohonan kepada Pengadilan Agama (PA) Mempawah untuk menjadwalkan pelaksanaan nikah isbat.

“Selanjutnya, data pasangan yang telah diverifikasi akan kita proses ke PA Mempawah. Mudah-mudahan seluruh peserta yang kita sampaikan nanti bisa mengikuti program nikah isbat,” harap dia.

Lebih jauh, Amin mengapresiasi tingginya antusias masyarakat Desa Pasir untuk mengikuti proses nikah isbat. Menurut dia, kesadaran masyarakat Desa Pasir terhadap pencatatan administrasi perkawinan semakin tinggi.

“Dengan banyaknya penaftar menunjukan kesadaran masyarakat untuk mencatatkan perwakinannya secara administrasi negara semakin tinggi. Karena, hal ini sangat penting untuk memproses administrasi kependudukan yang diperlukan,” pungkasnya.