MEMPAWAH – Sebanyak 31 pasangan suami istri akhirnya memperoleh legalitas hukum atas pernikahan mereka melalui sidang isbat nikah yang digelar di Lapangan Futsal Azka, Desa Pasir, Kecamatan Mempawah Hilir, Kamis (19/6). Kegiatan ini menjadi langkah nyata pemerintah dalam memastikan hak-hak sipil setiap warga terpenuhi.
Sidang isbat tersebut merupakan hasil kolaborasi antara Pemerintah Desa Pasir, Pengadilan Agama Mempawah, dan Kantor Urusan Agama (KUA) Mempawah Hilir. Tujuannya, untuk membantu pasangan yang selama ini hanya menikah secara agama namun belum tercatat resmi dalam administrasi negara.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris Daerah Kabupaten Mempawah Ismail, Plt Camat Mempawah Hilir Tri Wahyuni, Plt Kepala Desa Pasir, serta sejumlah tokoh masyarakat dan undangan lainnya. Kehadiran berbagai unsur pemerintahan menunjukkan komitmen bersama dalam memberikan pelayanan hukum yang inklusif kepada seluruh lapisan masyarakat.
Bupati Mempawah, Erlina, yang hadir langsung dalam kegiatan ini, menyampaikan pentingnya pencatatan perkawinan dalam sistem hukum nasional. Ia menekankan bahwa legalitas pernikahan bukan hanya soal dokumen, tetapi menyangkut akses terhadap berbagai layanan publik seperti akta kelahiran anak, Kartu Keluarga, layanan kesehatan, hingga hak waris.
“Negara hadir melalui sidang isbat ini untuk menjamin perlindungan hukum bagi keluarga. Ini bukan sekadar acara administratif, melainkan bentuk tanggung jawab moral dan konstitusional,” ujar Erlina.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang telah bekerja sama dalam menyelenggarakan kegiatan ini, serta mengimbau perangkat desa dan kelurahan untuk terus mendata warganya yang belum memiliki dokumen nikah resmi agar dapat diikutsertakan dalam kegiatan serupa ke depan.
“Setelah mengikuti sidang ini, status pernikahan para peserta telah sah menurut hukum negara. Ini adalah fondasi penting bagi terbentuknya keluarga yang harmonis dan terlindungi secara hukum,” tambahnya.
Ketua Pengadilan Agama Mempawah, Doni Burhan, turut memberikan penjelasan mengenai proses dan urgensi sidang isbat nikah. Menurutnya, kegiatan seperti ini sangat penting mengingat masih banyak pasangan yang belum terdaftar secara sah, yang dapat menyulitkan mereka dalam pengurusan administrasi kependudukan.
“Desa Pasir menjadi lokasi pelaksanaan kedua tahun ini. Setelah ini, kegiatan serupa akan digelar di Kecamatan Anjungan dengan jumlah peserta lebih besar, mencapai 120 pasangan,” ungkap Doni.


