MEMPAWAH – Seorang pria berinisial HN diamankan aparat Satresnarkoba Polres Mempawah usai kedapatan diduga melakukan transaksi narkotika jenis sabu di sebuah kamar penginapan di Kecamatan Mempawah Hilir, Kabupaten Mempawah.

Penangkapan terjadi pada Minggu malam, 15 Juni 2025, sekitar pukul 22.05 WIB di kamar nomor 804 Penginapan Teratai, Jalan Teratai, Kelurahan Terusan. Berdasarkan laporan masyarakat, pelaku kerap terlihat melakukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lokasi tersebut.

“Begitu kami memperoleh informasi bahwa akan ada transaksi malam itu, tim segera melakukan penyelidikan dan menuju ke lokasi. Setelah mengamankan pelaku, dilakukan penggeledahan yang disaksikan pihak penginapan,” kata Kasat Narkoba Polres Mempawah, Iptu Agus.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan dua klip plastik transparan berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu, satu alat hisap (bong), dan satu unit handphone android merek Vivo. Setelah itu, petugas melakukan pengembangan ke kediaman pelaku yang berada di wilayah Kecamatan Mempawah Timur.

“Di rumahnya, tim kembali menemukan barang bukti tambahan berupa satu timbangan elektrik dan sepuluh klip plastik kosong. Penggeledahan dilakukan disaksikan Ketua RT setempat,” tambahnya.

Pelaku kini telah diamankan di Mapolres Mempawah bersama barang bukti berupa dua klip sabu dengan berat bruto 0,38 gram, satu buah bong dengan tabung kaca, satu unit handphone android, uang tunai sebesar Rp50.000, satu timbangan elektrik, dan sepuluh klip plastik kosong.

HN disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polisi telah melakukan tes urine terhadap pelaku, memeriksa sejumlah saksi, serta menyita barang bukti. Rencana tindak lanjut antara lain pemeriksaan laboratorium barang bukti dan gelar perkara.

“Kami terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika. Siapa pun yang terlibat akan kami tindak tegas tanpa pandang bulu,” tegas Iptu Agus.