MEMPAWAH-Semenjak ditutupnya Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Desa Sungai Bakau Besar Laut pada tanggal 10 September 2024, proses pengangkutan sampah oleh Petugas Dishub LH Kabupaten Mempawah dilakukan ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu Sementara Darurat, Desa Antibar Kecamatan Mempawah Timur, Kabupaten Mempawah.

Hal tersebut merupakan salah satu upaya Dishub LH Kabupaten Mempawah mengurangi dampak penumpukan sampah.

Meskipun mobilasi mengalami kesulitan karena harus melalui jalan tanah yang cukup parah, namun truk pengangkutan sampah tetap memindahkan sampah hingga ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu Sementara Darurat.

Beberapa kali terlihat mobil angkutan harus didorong atau ditarik menggunakan eksavator, karena ban terbenam.

“Kami dari Dinas Perhubungan LH, terus melakukan upaya untuk mengurangi masalah penumpukan sampah di lingkungan masyarakat, meskipun harus bersusah payah untuk sampai ke TPST sementara,” ujar Arif Wahyudi, Kabid Kebersihan Dishub-LH Kabupaten Mempawah.

Meskipun belum mendapatkan hasil maksimal, namun Arif berharap upaya pihaknya dapat mengurangi masalah sampah yang tak terangkut di TPS. Meskipun saat ini masalah penutupan TPA Sungai Bakau Besar Laut belum terselesaikan.

“Semoga persoalan sampah segera dapat teratasi, walaupun dengan sulitnya akses jalan menuju ke lokasi,” pungkasnya