MEMPAWAH – Pemerintah Kabupaten Mempawah terus berupaya mendorong penyelesaian persoalan tanah timbul di wilayah pesisir. Hal ini ditunjukkan dengan keterlibatan langsung Bupati Mempawah, Dr. Hj. Erlina, S.H., M.H., dalam agenda peninjauan lapangan bersama Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN, Yulia Jaya Nirmawati, di kawasan Mempawah Mangrove Park, Desa Pasir, Kecamatan Mempawah Hilir, Jumat (18/7).

Turut hadir mendampingi, Wakil Bupati Mempawah Juli Suryadi, serta Staf Ahli Bupati Bidang SDM dan Kemasyarakatan Raja Fajar Azansyah. Kunjungan ini menjadi bagian penting dari rangkaian Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kalimantan Barat 2025 yang tengah digelar di Mempawah.

Kunjungan tersebut merupakan bagian dari upaya kementerian dalam memahami kondisi riil di lapangan terkait keberadaan tanah timbul yang kerap memunculkan berbagai persoalan hukum dan sosial di masyarakat.

“Kami ingin melihat dan mendengar langsung apa yang terjadi di lapangan, termasuk mendalami masukan dari Pemerintah Kabupaten Mempawah agar solusi yang disiapkan benar-benar sesuai kebutuhan daerah,” ungkap Yulia Jaya Nirmawati di sela peninjauan.

Ia menjelaskan bahwa kementerian akan mempelajari berbagai dokumen pendukung seperti peta, data teknis, dan kajian hukum yang telah disiapkan pemerintah daerah dan Kantor Pertanahan setempat, sebelum merumuskan kebijakan penyelesaian yang tepat.

“Kami berharap langkah yang diambil dapat memberi kepastian hukum dan perlindungan terhadap masyarakat, sekaligus menghindari potensi persoalan baru di kemudian hari,” tegas Yulia.

Bupati Erlina dalam kesempatan itu menyampaikan apresiasi atas atensi dan komitmen Kementerian ATR/BPN terhadap isu strategis tanah timbul di wilayahnya.

Dirinya juga menegaskan kesiapan Pemerintah Kabupaten Mempawah untuk terus bersinergi dalam proses percepatan reforma agraria yang berkeadilan dan berkelanjutan.

“Permasalahan tanah timbul ini menyangkut aspek legalitas, sosial, hingga ekonomi masyarakat pesisir. Kami berharap akan ada penyelesaian yang berpihak kepada masyarakat tanpa mengesampingkan aspek hukum yang berlaku,” ujar Erlina.