MEMPAWAH – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mempawah menyoroti penurunan realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada tahun 2024, khususnya pada sektor pajak dan retribusi daerah. Salah satu faktor utama yang memengaruhi penurunan tersebut adalah berkurangnya penerimaan dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Hal itu diungkapkan Wakil Bupati Mempawah, Juli Suryadi Burdadi, dalam Rapat Paripurna yang digelar Senin (30/6) di Gedung DPRD Mempawah. Rapat tersebut mengagendakan Tanggapan atau Jawaban Bupati Mempawah terhadap Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD terhadap Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Mempawah Tahun 2025-2029.
“Penurunan realisasi PAD tahun 2024, terutama di sektor pajak dan retribusi, secara khusus dipengaruhi oleh turunnya penerimaan BPHTB, yang pada tahun sebelumnya memberikan kontribusi cukup besar terhadap PAD,” jelas Wabup Juli.
Ia menambahkan, penerimaan dari BPHTB sangat bergantung pada dinamika ekonomi daerah, khususnya yang berkaitan dengan transaksi jual beli, peralihan, dan perubahan hak atas tanah dan bangunan. Ketika aktivitas ini melambat, otomatis berdampak langsung pada pendapatan daerah.
Meski begitu, Juli mengungkapkan bahwa secara umum beberapa komponen pajak daerah dan retribusi justru menunjukkan tren peningkatan.
“Pemerintah Kabupaten Mempawah, menurutnya, tetap optimistis dalam upaya memperkuat sumber-sumber PAD melalui strategi ekstensifikasi dan intensifikasi pajak,” harapnya.
Pemerintah daerah pun diharapkan dapat menyesuaikan strategi fiskal dan regulasi untuk mendukung pemulihan ekonomi serta menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif di Kabupaten Mempawah.
“Kami sependapat bahwa perlu dilakukan berbagai langkah untuk terus mendorong peningkatan PAD, dengan mengoptimalkan potensi yang ada, memperhatikan kondisi ekonomi masyarakat, serta dukungan regulasi perpajakan dan kemudahan berusaha di daerah,” tegasnya.


