PONTIANAK – Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat, dr. H. Harisson, M.Kes., didampingi Pj Sekretaris Daerah Mohammad Bari, S.Sos., M.Si., dan Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Barat, Abussamah, S.Sos., M.A.P., menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) terkait pemberian keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Opsen PKB, dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Rakor ini diselenggarakan bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Kamis (2/1/2025) di Data Analytic Room, Kantor Gubernur Kalimantan Barat.
Dalam Rakor tersebut, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat memaparkan implementasi Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2024, yang memberikan pengurangan pada pokok PKB dan BBNKB.
Permohonan fasilitasi atas Peraturan Gubernur ini telah diajukan kepada Menteri Dalam Negeri pada 8 November 2024. Selanjutnya, fasilitasi diberikan pada 6 Desember 2024, dan persetujuan penandatanganan diterbitkan pada 20 Desember 2024, sebelum keluarnya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri terkait hal serupa.
Pj Gubernur Harisson berharap kebijakan ini dapat meringankan beban masyarakat Kalimantan Barat, terutama dalam menghadapi kondisi ekonomi yang menantang.


