Riduan M Yusuf, Wakil Ketua DPRD Mempawah dan Ketua DPD PAN, berhasil memimpin penyelesaian konflik berkepanjangan antara warga Desa Nusapati dan PT KKJ melalui mediasi yang mengedepankan kepentingan masyarakat.

MEMPAWAH – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Mempawah, Riduan M Yusuf, kembali menunjukkan perannya sebagai wakil rakyat dalam menyelesaikan konflik di tengah masyarakat. Melalui mediasi yang difasilitasi DPRD, konflik berkepanjangan antara warga Desa Nusapati dan PT Kalimantan Kelapa Jaya (KKJ) akhirnya berhasil diselesaikan secara damai.

Sebagai unsur pimpinan DPRD yang memimpin langsung jalannya mediasi, Riduan dinilai mampu menghadirkan solusi yang adil dan berimbang bagi kedua belah pihak. Konflik yang telah berlangsung selama bertahun-tahun itu diselesaikan melalui dialog terbuka, musyawarah, serta pendekatan persuasif yang mengedepankan kepentingan masyarakat luas.

Namun demikian, Riduan menambahkan, keberhasilan penyelesaian konflik tersebut juga tidak terlepas dari peran aktif rekan-rekan anggota DPRD lainnya, dukungan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, serta keterlibatan Forkopimcam Kecamatan Sungai Pinyuh.

Mediasi dilakukan melalui dialog terbuka dan musyawarah yang mengedepankan kepentingan masyarakat tanpa mengabaikan keberlangsungan usaha perusahaan.

“Pendekatan persuasif dan berimbang menjadi kunci dalam meredam ketegangan sekaligus membangun kesepahaman antara kedua belah pihak,” tuturnya.

Riduan yang juga menjabat sebagai Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Mempawah dikenal sebagai sosok politikus yang memiliki pemikiran solutif dalam menangani persoalan sosial. Bagi dirinya, setiap konflik yang menyangkut kepentingan masyarakat tidak boleh dibiarkan berlarut-larut dan harus segera dicari jalan keluarnya.

“Persoalan masyarakat harus diselesaikan dengan kepala dingin dan musyawarah. Jika dibiarkan terlalu lama, konflik justru akan semakin melebar dan merugikan semua pihak,” ujar Riduan saat ditemui usai penandatanganan kesepakatan mediasi.

Pendekatan yang dilakukan Riduan tidak hanya berfokus pada tuntutan salah satu pihak, namun mengakomodasi kepentingan masyarakat dan perusahaan secara seimbang. Hasilnya, kedua belah pihak sepakat untuk saling memenuhi kewajiban yang telah disepakati dalam berita acara bersama.

“Keberhasilan mediasi konflik warga Nusapati dan PT KKJ ini diharapkan menjadi contoh penyelesaian masalah melalui jalur musyawarah, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap peran wakil rakyat dalam memperjuangkan kepentingan publik,” tutupnya.