MEMPAWAH – Insiden kecelakaan kerja di proyek smelter PT. BAI (Borneo Alumina Indonesia), Desa Bukit Batu, Kecamatan Sungai Kunyit, Kabupaten Mempawah, pada Minggu, (12/1) sekitar pukul 10.30 WIB.

Menurut Kapolres Mempawah, AKBP Sudarsono, melalui Kasat Reskrim, Iptu Fadhila Nugrah Sakti, insiden yang terjadi di ruang Admin Building, proyek smelter PT. BAI tersebut melibatkan dua karyawan PT. ASCEND, mengakibatkan satu korban meninggal dunia dan satu korban luka-luka.

Korban meninggal dunia atas nama Ruslan (44), warga Desa Bukit Batu, Kecamatan Sungai Kunyit. Sedangkan korban luka-luka atas nama Kristian (25 ), warga Sungai Duri, Kabupaten Bengkayang.

“Keduanya merupakan karyawan PT. ASCEND yang bertugas di gedung administrasi proyek smelter PT. BAI. Insiden tersebut disebabkan oleh sengatan listrik,” ujar Kasat.

Dia mengungkapkan, kecelakaan dimulai pada pukul 09.00 WIB, kedua korban memulai pekerjaan penyambungan kabel panel yang terputus di ruang Admin Building. Sebelum memulai, rekan kerja memastikan panel bagian dalam telah dimatikan. Menganggap kondisi aman, kedua korban melanjutkan pekerjaan.

“Namun, panel induk di luar area kerja belum dimatikan, sehingga masih terdapat aliran listrik pada kabel yang sedang disambung. Akibatnya, kedua korban tersengat listrik, jatuh, dan terlilit kabel. Rekan kerja segera memberikan pertolongan dengan mematikan panel induk,” jelasnya.

Kasat melanjutkan, setelah aliran listrik terputus, kedua korban dibawa ke klinik perusahaan. Pada pukul 11.00 WIB, korban Ruslan dirujuk ke RS dr. Rubini Mempawah karena kondisi kritis dan langsung dibawa ke UGD untuk pemeriksaan medis lebih lanjut. Sementara itu, Kristian yang dirawat di klinik perusahaan telah pulang dan kondisinya membaik.

“Namun Ruslan dinyatakan meninggal dunia oleh dokter jaga UGD akibat luka bakar sengatan listrik di pipi kiri. Jenazah dibawa pulang ke rumah duka oleh keluarga dan perwakilan perusahaan menggunakan ambulans perusahaan,” tuturnya.

Selanjutnya, kata Kasat, sekitar pukul 13.40 WIB, tim Inafis Polres Mempawah dan anggota piket Reskrim tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP), untuk melakukan olah TKP dan memasang garis polisi.

“Kita sudah mengamankan TKP bersama tim Inafis Polres Mempawah, dan melakukan pengambilan keterangan dari saksi-saksi, serta pengamanan barang bukti berupa rambut yang menempel pada panel listrik,” pungkas dia.