Kapolsek Sungai Pinyuh AKP Agus Suryana mengimbau masyarakat mematuhi Adat Balala’ atau Pantang Nagari yang berlangsung 5-6 Juni 2026 demi menjaga kelestarian budaya, keamanan, dan ketertiban di Kabupaten Mempawah.

MEMPAWAH – Kepolisian Sektor (Polsek) Sungai Pinyuh mengingatkan masyarakat untuk menghormati dan mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku selama pelaksanaan Adat Balala’ atau Pantang Nagari yang digelar pada 5–6 Juni 2026.

Kapolsek Sungai Pinyuh, AKP Agus Suryana, SH, mengatakan kepatuhan terhadap aturan adat merupakan bentuk penghormatan terhadap warisan budaya leluhur yang telah dijaga secara turun-temurun oleh masyarakat Dayak di Kabupaten Mempawah.

Menurutnya, rangkaian pelaksanaan Balala’ diawali dengan prosesi tutup saka pada Jumat (5/6) pukul 18.00 WIB dan berakhir dengan buka saka pada Sabtu (6/6) pukul 18.00 WIB. Selama periode tersebut, warga diminta menaati berbagai larangan yang telah menjadi bagian dari ketentuan adat.

“Pelaksanaan Balala’ bukan sekadar tradisi tahunan, tetapi merupakan warisan budaya yang memiliki nilai kebersamaan, penghormatan terhadap alam, serta kearifan lokal yang harus terus dijaga oleh seluruh masyarakat,” ujar Agus.

Ia menegaskan, Polsek Sungai Pinyuh mendukung penuh pelaksanaan adat tersebut dan mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dengan menaati seluruh ketentuan yang berlaku.

“Kami mengimbau seluruh warga, baik masyarakat setempat maupun pendatang, agar menghormati pelaksanaan Pantang Nagari dengan tidak melakukan aktivitas yang bertentangan dengan aturan adat selama masa Balala’ berlangsung,” katanya.

Selama masa Pantang Nagari, masyarakat tidak diperkenankan melakukan sejumlah aktivitas seperti menebang atau memetik tumbuhan, membuat keributan, membunyikan musik dengan volume keras, membunuh maupun membakar hewan, serta menerima tamu atau barang dari luar wilayah.

Selain mematuhi berbagai larangan tersebut, masyarakat Dayak juga diwajibkan memasang tanda Balala’ di depan rumah masing-masing menggunakan daun rinyuakng, daun kelapa muda, atau simbol lain sesuai tradisi kampung setempat. Tanda serupa juga dipasang di sejumlah persimpangan sebagai penanda bahwa kegiatan adat sedang berlangsung.

“Pemasangan tanda Balala’ memiliki makna penting sebagai pemberitahuan kepada masyarakat luas bahwa ada aturan adat yang sedang dijalankan dan wajib dihormati bersama,” jelasnya.

Meski demikian, Agus memastikan bahwa ketentuan adat tetap memberikan pengecualian bagi warga yang menghadapi kondisi darurat, seperti sakit, kecelakaan, melahirkan, meninggal dunia, maupun keadaan mendesak lainnya.

“Untuk kondisi darurat, masyarakat tidak perlu khawatir. Namun kami mengimbau agar segera berkoordinasi dengan pengurus adat atau perangkat kampung sehingga penanganan dapat dilakukan dengan baik tanpa mengabaikan ketentuan yang berlaku,” tuturnya.

Kapolsek juga mengingatkan bahwa setiap pelanggaran terhadap aturan Balala’ dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan adat yang berlaku. Oleh karena itu, kesadaran dan partisipasi seluruh masyarakat sangat diperlukan demi kelancaran pelaksanaan tradisi tersebut.

“Kepatuhan terhadap aturan adat merupakan bentuk penghormatan kepada para leluhur sekaligus upaya menjaga keharmonisan kehidupan bermasyarakat. Mari kita bersama-sama menjaga suasana yang aman, tertib, dan kondusif selama pelaksanaan Balala’,” ajaknya.

Ia berharap pelaksanaan Adat Balala’ tahun ini dapat berlangsung lancar serta semakin memperkuat persatuan masyarakat di Kabupaten Mempawah.

“Melalui kepatuhan terhadap adat Balala’ atau Pantang Nagari, kita bersama menjaga kelestarian budaya, mempererat kebersamaan, dan menciptakan situasi yang aman serta kondusif di Kabupaten Mempawah,” pungkas Agus.