MEMPAWAH — Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terjadi di wilayah Kecamatan Mempawah Timur, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat. Seorang pria bernama Ibrahim (55) menjadi korban penusukan oleh anak kandungnya sendiri, Hamdani, pada Sabtu malam (12/4).

Menurut KBO Satreskrim Polres Mempawah, Iptu Ahmad Gojali, kejadian memilukan ini bermula saat korban bersama istrinya keluar dari kamar dan mendapati Hamdani tengah menghisap lem atau yang biasa disebut “ngelem” sambil berbicara sendiri di dalam rumah.

“Khawatir mengganggu ketenangan malam, korban menegur anaknya agar tidak ribut karena sudah larut malam dan ada anggota keluarga lain yang hendak beristirahat,” ujar dia.

Namun teguran tersebut, kata Gojali, justru memicu kemarahan Hamdani. Pelaku membalas dengan nada tinggi, meski korban mengaku tidak sepenuhnya mengingat perkataan anaknya saat itu.

“Situasi semakin memanas ketika pelaku masuk ke dalam kamar, lalu kembali keluar dengan membawa sebilah pisau dapur,” ungkapnya.

Tanpa banyak bicara, lanjut Gojali, Hamdani langsung menusukkan pisau tersebut ke arah lengan kiri korban hingga mengenai tubuhnya. Dalam kondisi terluka, korban berusaha menahan tangan pelaku dan mendorongnya ke arah pintu, hingga pisau di tangan pelaku patah.

Tak berhenti di situ, pelaku yang masih dikuasai emosi justru menggunakan gagang pisau yang tersisa untuk kembali menyerang korban dan mengenai bagian perutnya.

“Melihat situasi semakin membahayakan, istri korban, Ana, bersama saksi lain bernama Sinta, segera berupaya melerai. Setelah insiden itu, pelaku langsung melarikan diri meninggalkan rumah,” ucap dia.

Akibat kejadian tersebut, Gojali mengungkapkan korban mengalami luka tusuk di beberapa bagian tubuhnya dan terhambat dalam menjalankan aktivitas sehari-hari, termasuk pekerjaannya sebagai nelayan.

Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Mempawah. Satreskrim yang menerima laporan pada Minggu dini hari (13/4) langsung bergerak melakukan penyelidikan, termasuk mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau yang digunakan pelaku.

Polisi juga telah melakukan interogasi terhadap korban, memeriksa saksi-saksi, dan melaksanakan visum et repertum (VER) guna mendukung proses hukum. Hingga kini, penyidikan lebih lanjut masih berjalan untuk mengungkap motif mendalam dari aksi kekerasan ini.

“Kasus ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Terlapor kini diamankan dan dijerat Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga,” tukasnya.