DPRD Mempawah diundang mengikuti bimbingan teknis penyusunan LKPJ, LPPD dan Perda Jaminan Produk Halal yang digelar LPPM Universitas Islam Jakarta pada 5–8 Maret 2026 di Jakarta.

MEMPAWAH – Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Mempawah beserta jajaran Sekretariat DPRD dijadwalkan mengikuti kegiatan bimbingan teknis (bimtek) guna meningkatkan kapasitas dan pemahaman dalam menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, serta pengawasan.

Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Islam Jakarta (LPPM UIJ) dengan tema “Peran DPRD dalam Pelaksanaan Penyusunan LKPJ, LPPD serta Penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang Jaminan Produk Halal.”

Berdasarkan surat undangan tertanggal 2 Februari 2026, kegiatan tersebut dijadwalkan berlangsung selama empat hari, mulai 5 hingga 8 Maret 2026 di Hotel Luminor Kota.

Kepala LPPM UIJ, Mimin Mintarsih, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat kompetensi DPRD dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

“Bimbingan teknis ini kami selenggarakan sebagai upaya mendukung peningkatan kapasitas DPRD, khususnya dalam pembentukan peraturan daerah, perencanaan dan pengelolaan anggaran, serta pengawasan pelaksanaan peraturan perundang-undangan,” ujar Mimin dalam keterangannya.

Ia menambahkan, peningkatan kapasitas tersebut penting agar anggota DPRD mampu menjalankan tugas secara optimal sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku.

“Melalui kegiatan ini diharapkan pimpinan dan anggota DPRD semakin memahami mekanisme penyusunan LKPJ, LPPD, serta proses pembentukan Perda, termasuk yang berkaitan dengan jaminan produk halal,” tambahnya.

Mimin juga menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari penguatan kapasitas anggota legislatif sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2024 tentang orientasi dan pendalaman tugas anggota DPRD provinsi maupun kabupaten/kota.

Selama kegiatan berlangsung, peserta akan mendapatkan sejumlah materi dari tim ahli Kementerian Dalam Negeri serta akademisi sebagai moderator. Materi yang dibahas antara lain mengenai sistematika dan substansi rekomendasi LKPJ, peran DPRD dalam penyusunan LKPJ dan LPPD, pendalaman regulasi tentang jaminan produk halal, hingga tata cara penyusunan Perda terkait jaminan produk halal.

“Selain pemaparan materi, kegiatan ini juga dilengkapi dengan sesi diskusi dan tanya jawab agar peserta dapat mendalami berbagai persoalan yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas DPRD di daerah,” katanya.

Agenda kegiatan diawali dengan registrasi peserta pada 5 Maret 2026. Selanjutnya pada 6 dan 7 Maret peserta akan mengikuti rangkaian materi dan diskusi, sebelum ditutup pada 8 Maret 2026 dengan evaluasi serta pembagian sertifikat kepada peserta.