Fraksi Demokrat DPRD Mempawah menilai Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 harus menjadi instrumen evaluasi efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
MEMPAWAH – Fraksi Partai Demokrat DPRD Kabupaten Mempawah menegaskan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 tidak boleh dipandang hanya sebagai pemenuhan kewajiban administratif. Sebaliknya, dokumen tersebut harus menjadi instrumen penting untuk mengevaluasi efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Hal tersebut disampaikan Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kabupaten Mempawah, Erdediawan, saat menyampaikan Pendapat Akhir Fraksi Demokrat dalam Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Mempawah terkait Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, kemarin.
Menurut Erdediawan, penyampaian laporan pertanggungjawaban APBD merupakan bagian dari penerapan prinsip good governance, sehingga seluruh penggunaan anggaran daerah harus dapat dipertanggungjawabkan secara transparan, efektif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
“Fraksi Partai Demokrat memandang bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 merupakan bagian dari siklus tata kelola pemerintahan yang baik. Karena itu, setiap penggunaan anggaran harus benar-benar dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat,” kata Erdediawan.
Ia mengatakan, Fraksi Demokrat telah mempelajari secara menyeluruh Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 beserta dokumen pendukung, hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah, hingga penjelasan dari Pemerintah Kabupaten Mempawah.
Berdasarkan hasil pencermatan tersebut, Fraksi Demokrat memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Mempawah atas pelaksanaan program pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan sepanjang Tahun Anggaran 2025. Apresiasi juga disampaikan kepada Badan Anggaran DPRD yang telah melaksanakan pembahasan secara komprehensif.
“Kami mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Mempawah atas pelaksanaan program pembangunan selama Tahun Anggaran 2025. Namun, apresiasi ini harus menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah,” ujarnya.
Meski demikian, Erdediawan menekankan bahwa evaluasi terhadap pelaksanaan APBD tetap harus dilakukan secara objektif agar kualitas pengelolaan keuangan daerah terus meningkat dari tahun ke tahun.
“Pertanggungjawaban APBD tidak boleh berhenti pada pemenuhan kewajiban administratif semata. Yang lebih penting adalah bagaimana laporan ini menjadi bahan evaluasi terhadap efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas penggunaan anggaran daerah,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa setiap anggaran yang telah dialokasikan melalui APBD harus mampu memberikan dampak nyata terhadap kesejahteraan masyarakat Kabupaten Mempawah.
“Setiap rupiah yang dialokasikan melalui APBD harus memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat. Inilah esensi dari pengelolaan keuangan daerah yang berpihak kepada kepentingan publik,” tambah Erdediawan.
Menutup penyampaian pendapat akhirnya, Erdediawan berharap hasil pembahasan dan pengesahan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dapat menjadi dasar bagi Pemerintah Kabupaten Mempawah untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan serta memperkuat akuntabilitas keuangan daerah.
“Fraksi Demokrat berharap hasil evaluasi terhadap APBD Tahun Anggaran 2025 dapat menjadi pijakan untuk memperbaiki kualitas perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan anggaran pada tahun-tahun berikutnya sehingga pembangunan di Kabupaten Mempawah semakin optimal,” pungkas Erdediawan.


