Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Mempawah menegaskan pertanggungjawaban APBD 2025 harus mengedepankan transparansi, akuntabilitas, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat dalam pengelolaan keuangan daerah.
MEMPAWAH – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Mempawah menegaskan bahwa pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 harus menjadi wujud tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Mempawah, M. V. Febrianto, saat menyampaikan pendapat akhir fraksi dalam Rapat Paripurna DPRD terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Rancangan Peraturan Bupati tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Febrianto mengatakan, laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan dokumen resmi yang menggambarkan realisasi penggunaan anggaran selama satu tahun dan menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
“Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2025 merupakan dokumen resmi yang memuat realisasi pelaksanaan APBD selama satu tahun anggaran dan diatur secara normatif dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,” ujarnya.
Menurutnya, penyusunan dan pelaksanaan APBD tidak hanya berfokus pada aspek administratif, tetapi juga harus mampu menunjukkan bahwa setiap rupiah anggaran digunakan secara efektif untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Pelaksanaan APBD harus mencerminkan transparansi tata kelola keuangan daerah, mulai dari tahap perencanaan hingga penganggaran, sehingga dapat dipertanggungjawabkan dan benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat,” tegas Febrianto.
Ia menilai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas menjadi fondasi penting dalam pengelolaan keuangan daerah. Dengan demikian, seluruh program yang telah direncanakan pemerintah dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Mempawah.
Dalam kesempatan tersebut, Fraksi PDI Perjuangan juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan DPRD yang telah memberikan kesempatan kepada fraksi untuk menyampaikan pandangan akhir terhadap Raperda dan Rancangan Peraturan Bupati tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Febrianto berharap laporan pertanggungjawaban APBD tidak hanya menjadi kewajiban konstitusional pemerintah daerah, tetapi juga menjadi bahan evaluasi bersama untuk meningkatkan kualitas perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan pembangunan di tahun-tahun mendatang.
“Pertanggungjawaban APBD harus menjadi instrumen evaluasi agar pengelolaan keuangan daerah semakin baik, transparan, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara berkelanjutan,” pungkasnya.


