Batas Waktu Habis, PKL di Pasar Pagi Sungai Pinyuh Segera Ditertibkan
MEMPAWAH – Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Pasar Pagi Sungai Pinyuh yang masih bertahan dengan bangunan permanen di bahu jalan terancam ditertibkan. Pasalnya, batas waktu kesepakatan yang diberikan pemerintah daerah untuk penyesuaian bangunan dan pengaturan lokasi berjualan telah berakhir pada 19 Juli 2025.
Kabid Perdagangan Disperindagnaker Mempawah, Hendri, menjelaskan bahwa sejumlah kesepakatan telah dibuat bersama para PKL sebelumnya. Antara lain, seluruh pedagang diminta mengganti bangunan permanen menjadi lapak bongkar pasang atau mobile, membatasi waktu berjualan hingga pukul 12.00 siang, serta wajib mengemasi sarana dagang dan menempatkan barang dagangan di lokasi yang ditentukan setelah selesai berjualan.
“Namun sampai saat ini kesepakatan tersebut belum dijalankan sepenuhnya di lapangan,” ujar Hendri, Senin (21/7).
Ia menegaskan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang memiliki kewenangan dalam hal penertiban.
“Informasinya mulai hari ini Satpol PP akan memulai proses penindakan bertahap, dari surat peringatan (SP) 1 hingga SP 3, hingga akhirnya dilakukan eksekusi,” jelasnya.
Hendri menambahkan, kawasan yang akan menjadi prioritas penertiban adalah lapak-lapak yang berada di barisan depan pekong, terutama yang berdiri di bahu jalan. Penanganan lapak di sisi kanan pekong dinilai berbeda, karena tidak langsung bersentuhan dengan akses umum.
“Untuk area itu harus dikoordinasikan lebih lanjut, apakah ada sistem penyewaan lahan atau tidak. Tapi yang jelas, untuk lapak di bahu jalan akan menjadi fokus eksekusi terlebih dahulu,” katanya.
Dikatakan Hendri, dari sisi pembinaan pedagang tetap menjadi tanggung jawab Disperindagnaker. Namun terkait penataan fisik dan ketertiban di lapangan, sepenuhnya diserahkan kepada Satpol PP. Pembinaan untuk pedagang lainnya akan dilaksanakan secara bertahap.
“Rencana rapat lanjutan untuk PKL yang belum diundang sebenarnya sudah diagendakan beberapa kali dalam bulan ini, namun tertunda karena ada kegiatan lain di tingkat pemerintah daerah,” pungkasnya.


