Komisi III DPRD Mempawah memediasi sengketa harga lahan warga Desa Mendalok dengan PT Unicoco Industries Indonesia. Perbedaan harga Rp400 ribu dan Rp700 ribu per meter persegi jadi sorotan, termasuk persoalan Amdal.

MEMPAWAH – Komisi III DPRD Kabupaten Mempawah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah pihak terkait polemik harga lahan antara masyarakat Desa Mendalok, Kecamatan Sungai Kunyit, dengan PT Unicoco Industries Indonesia, Senin (2/3/2026), di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Mempawah.

RDP tersebut dipimpin langsung Ketua Komisi III, Paulus, SH, didampingi anggota Komisi III H. Anwar, S.Pd, SH, MH dan H. Ria Mulyadi, S.Sos. Turut hadir perwakilan Dinas Perhubungan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Mempawah, Dinas PM KUKM, manajemen PT Unicoco Industries Indonesia, serta Masyarakat Peduli Lingkungan Desa Mendalok.

Dalam rapat tersebut, pembahasan difokuskan pada persoalan harga lahan yang hingga kini belum menemukan titik temu. Masyarakat bersedia menyerahkan lahan apabila harga sesuai dengan permintaan mereka, yakni Rp700 ribu per meter persegi. Sementara pihak perusahaan baru menawarkan Rp400 ribu per meter persegi.

Ketua Komisi III DPRD Mempawah, Paulus, SH, menegaskan pihaknya hadir sebagai mediator untuk mempertemukan kepentingan masyarakat dan perusahaan.

“DPRD hanya sebagai mediator. Kami ingin semua pihak duduk satu meja untuk mendiskusikan persoalan ini secara terbuka. Yang terpenting adalah ada proses penyelesaian yang jelas,” tegas Paulus.

Menurutnya, perusahaan menyampaikan belum dapat memenuhi harga yang diminta masyarakat dan perlu berkoordinasi terlebih dahulu dengan pimpinan mereka untuk mengambil keputusan lebih lanjut.

“Perusahaan menyatakan masih harus berkoordinasi dengan atasan terkait permintaan harga Rp700 ribu per meter persegi. Kita harapkan ada respons secepatnya agar persoalan ini tidak berlarut-larut,” ujarnya.

Selain persoalan harga lahan, rapat juga menyinggung soal perizinan dan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). Paulus mengungkapkan bahwa DPRD akan turun langsung meninjau izin dan pelaksanaan Amdal perusahaan di lapangan.

“Selama ini laporan kedinasan disampaikan per enam bulan. Namun dari laporan masyarakat, ditemukan adanya permasalahan di lapangan terkait Amdal. Ini tentu akan kami tindak lanjuti,” kata dia.

Paulus juga menyayangkan bahwa persoalan ini belum pernah diselesaikan secara langsung antara perusahaan dan masyarakat sebelum dibawa ke DPRD.

Komisi III berharap kedua belah pihak dapat segera mencapai kesepakatan melalui dialog konstruktif, sehingga investasi tetap berjalan tanpa mengabaikan hak-hak masyarakat dan aspek lingkungan.

“Ternyata selama ini belum pernah ada penyelesaian secara bersama. Baru kali ini difasilitasi di DPRD. Karena masyarakat adalah konstituen kami, tentu kami tegak lurus terhadap tugas dan fungsi DPRD untuk memperjuangkan kepentingan mereka,” tegasnya.