Wakil Ketua DPRD Mempawah Riduan M. Yusuf meminta Pertamina mengevaluasi sistem barcode kendaraan pengguna BBM subsidi usai sidak Satgas menemukan dugaan penyalahgunaan dan praktik pelangsiran solar.

MEMPAWAH – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Mempawah, Riduan M. Yusuf, meminta Pertamina segera mengevaluasi sistem penerbitan barcode bagi kendaraan pengguna BBM bersubsidi. Permintaan tersebut disampaikan setelah dirinya mengikuti inspeksi mendadak (sidak) bersama Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan BBM Bersubsidi yang dibentuk Pemerintah Kabupaten Mempawah.

Dalam sidak yang dilakukan di SPBU Bakau, tim menemukan sejumlah persoalan yang dinilai berpotensi membuka celah penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi, khususnya solar.

Riduan mengungkapkan, salah satu temuan di lapangan adalah adanya kendaraan yang secara kondisi fisik dinilai sudah tidak layak untuk melakukan perjalanan jauh, namun tetap dapat mengisi solar bersubsidi karena telah memiliki barcode yang masih aktif.

“Menurut penjelasan pihak SPBU, barcode kendaraan tersebut memang sudah memenuhi persyaratan administrasi sehingga pengisian tetap dilakukan. Ini menjadi catatan bahwa sistem penerbitan barcode perlu dievaluasi kembali,” ujarnya.

Menurut Riduan, mekanisme penerbitan barcode selama ini lebih banyak mengacu pada kepemilikan STNK tanpa mempertimbangkan kondisi fisik kendaraan. Padahal, kendaraan yang sudah tidak layak beroperasi seharusnya tidak lagi memperoleh akses terhadap BBM bersubsidi.

Karena itu, ia mengusulkan agar dilakukan pendataan ulang terhadap seluruh kendaraan penerima BBM subsidi. Selain memverifikasi STNK, proses tersebut juga perlu memperhatikan masa berlaku STNK, uji KIR, hingga kelayakan kendaraan untuk beroperasi.

“Dari hasil sidak, kami melihat masih ada kendaraan yang sebenarnya tidak memenuhi persyaratan tersebut, tetapi tetap bisa memperoleh BBM subsidi. Ini yang harus menjadi perhatian bersama,” katanya.

Selain persoalan barcode, Riduan juga menyoroti masih maraknya praktik pelangsiran BBM bersubsidi. Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, ditemukan modus kendaraan mengisi solar di SPBU, kemudian BBM tersebut dijual kembali kepada pelangsir.

Meski demikian, ia mengapresiasi langkah pihak SPBU yang telah mengatur antrean dengan menyediakan nosel khusus bagi kendaraan yang mengantre sehingga pelayanan terhadap konsumen lain tetap berjalan.

Riduan berharap Satgas Pengawasan BBM Bersubsidi dapat bekerja secara maksimal dan rutin melakukan pemantauan di lapangan agar berbagai bentuk penyimpangan dapat dicegah sejak dini.

“Jangan sampai pembentukan satgas hanya menjadi kegiatan seremonial. Pengawasan harus dilakukan secara konsisten agar penyaluran BBM subsidi benar-benar tepat sasaran sesuai tugas yang diberikan Bupati,” tegasnya.

Ia juga meminta Pertamina tidak ragu menjatuhkan sanksi kepada SPBU yang terbukti melanggar ketentuan dalam penyaluran BBM bersubsidi.

“Apabila terbukti melakukan pelanggaran, Pertamina harus memberikan sanksi tegas. Bahkan jika diperlukan, izin operasional SPBU yang melanggar harus dicabut agar menjadi efek jera dan distribusi BBM subsidi tetap terjaga,” pungkasnya.