Wakil Ketua DPRD Mempawah Darwis Harafat mendorong keterbukaan informasi publik menjadi budaya kerja berintegritas melalui digitalisasi layanan dan inovasi SILED.

MEMPAWAH – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Mempawah, Darwis Harafat, menegaskan pentingnya menjadikan keterbukaan informasi publik sebagai bagian dari budaya kerja di lingkungan Sekretariat DPRD. Menurutnya, transparansi tidak boleh berhenti pada pemenuhan kewajiban administratif, tetapi harus menjadi bagian dari upaya membangun lembaga yang akuntabel dan berintegritas.

Hal itu disampaikan Darwis ketika memaparkan materi bertajuk “Akselerasi Keterbukaan Informasi Pembangunan: Transformasi Kewajiban Administratif Menuju Budaya Berintegritas” belum lama ini.

Darwis mengatakan, keterbukaan informasi merupakan salah satu unsur penting dalam membangun tata kelola pemerintahan yang baik. Prinsip tersebut juga telah memiliki landasan hukum melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Keterbukaan informasi harus kita dorong menjadi budaya kerja, bukan hanya sebatas memenuhi kewajiban administratif. Budaya kerja yang transparan, akuntabel dan berintegritas akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintah,” ujarnya.

Menurut Darwis, kemajuan teknologi digital harus dimanfaatkan secara optimal untuk memperluas akses masyarakat terhadap informasi publik. Digitalisasi dinilai mampu membuat penyampaian informasi pemerintahan dan pembangunan menjadi lebih praktis, cepat dan mudah dijangkau.

Ia menyebut sejumlah sarana yang dapat dimanfaatkan, mulai dari website, media sosial, aplikasi digital hingga QR Code.

“Kita harus memanfaatkan teknologi yang ada. Website, media sosial, aplikasi digital maupun QR Code dapat digunakan untuk membuat penyampaian informasi pembangunan lebih mudah diakses, cepat dan tepat,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Darwis turut memperkenalkan inovasi pelayanan informasi yang dikembangkan Sekretariat DPRD Kabupaten Mempawah, yakni SILED (Sudut Informasi dan Literasi Pelayanan DPRD).

Ia menjelaskan, SILED dirancang tidak hanya sebagai kanal penyedia informasi, tetapi juga sebagai ruang yang mengintegrasikan data terkait kegiatan, fungsi dan produk hukum DPRD dengan layanan perpustakaan serta literasi masyarakat.

“SILED ini bukan hanya tempat untuk menyampaikan informasi secara transparan, tetapi juga menjadi sarana untuk memperkaya pemahaman masyarakat terhadap dokumen, kegiatan dan produk hukum DPRD,” jelasnya.

Melalui layanan SILED, masyarakat yang membutuhkan informasi mengenai DPRD Kabupaten Mempawah dapat mengajukan permohonan secara langsung di Sekretariat DPRD.

Mekanismenya diawali dengan pengisian formulir tamu melalui QR Code. Setelah itu, pemohon diarahkan ke ruang PPID/SILED untuk menyampaikan kebutuhan informasi yang diperlukan.

Petugas kemudian memberikan penjelasan mengenai prosedur permohonan informasi. Pemohon selanjutnya mengisi formulir permohonan secara digital dengan memindai QR Code yang telah disediakan.

Setelah permohonan diterima, petugas melakukan proses pengelolaan dan penyediaan informasi sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Dalam pemaparan Darwis, proses tersebut dapat diselesaikan paling cepat sekitar 1–3 jam dan paling lama 1–3 hari.

“Dengan mekanisme digital ini, masyarakat tidak lagi bergantung pada formulir kertas. Pemohon bisa mengisi formulir secara mandiri melalui QR Code dan proses pengelolaan datanya menjadi lebih tertib, transparan dan efisien,” pungkasnya.