MEMPAWAH – Bupati Mempawah, Erlina, mengukuhkan 508 anggota Badan Pemerintahan Desa (BPD) se-Kabupaten Mempawah di MCC,Jumat (21/3).

Bupati mengatakan, pengukuhan ini merupakan wujud implementasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dimana anggota BPD mendapatkan tambahan masa perpanjangan jabatan selama dua tahun.

“Perpanjangan masa jabatan anggota BPD ini tentu patut disyukuri, dengan memperkuat komitmen untuk melakukan yang terbaik,” harap Erlina.

Dia berharap anggota BPD selalu menjaga kepercayaan masyarakat dengan sebaik-baiknya dan menjadi pilar penting dalam menjalankan check and balancing kepada pemerintah desa.

“Hal ini guna meningkatkan pelayanan masyarakat desa serta mendukung pembangunan pemerintah kabupaten, provinsi, dan pembangunan nasional,” tuturnya.