Darwies Harafat apresiasi inovasi CEK DESA di Kecamatan Jongkat untuk memperbaiki tata kelola Dana Desa, administrasi, pengawasan, dan pencairan anggaran.
MEMPAWAH – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Mempawah, Darwies Harafat, mengapresiasi langkah Pemerintah Kecamatan Jongkat yang melakukan pembenahan tata kelola Dana Desa melalui inovasi CEK DESA (Camat Efektif Kendali Dana Desa).
Sebagai anggota DPRD Mempawah dari daerah pemilihan (Dapil) Jongkat-Segedong, Darwies menilai inovasi tersebut menjadi langkah positif untuk membantu pemerintah desa memperbaiki administrasi, mempercepat proses pencairan anggaran, sekaligus memperkuat akuntabilitas pengelolaan Dana Desa.
Menurutnya, persoalan administrasi tidak boleh dianggap sebagai hal sederhana karena kelengkapan dan ketepatan dokumen sangat berkaitan dengan kelancaran tahapan pengelolaan anggaran desa.
“Ini merupakan langkah yang baik. Kalau pembinaan dan pengawasan dilakukan sejak awal, tentu potensi kesalahan administrasi dapat ditekan dan pemerintah desa tidak terus-menerus melakukan perbaikan dokumen,” ujar Darwies Harafat.
Ia menanggapi adanya persoalan berulang dalam administrasi Dana Desa di Kecamatan Jongkat. Berdasarkan laporan inovasi Kecamatan Jongkat, sekitar 65 persen SPJ Dana Desa Tahap I pada 2025 mengalami pengembalian berkas hingga tiga sampai empat kali.
Kondisi tersebut bahkan berdampak pada proses pencairan Dana Desa yang rata-rata mengalami keterlambatan antara satu hingga dua bulan.
Darwies menilai kondisi seperti itu perlu menjadi bahan evaluasi bersama, bukan hanya bagi pemerintah desa tetapi juga seluruh pihak yang memiliki fungsi pembinaan dan pengawasan.
“Kalau berkas sampai berulang kali dikembalikan, tentu ada persoalan yang harus kita benahi bersama. Jangan sampai kesalahan administratif justru membuat program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat ikut terlambat,” katanya.
Ia menyebut CEK DESA dapat menjadi instrumen untuk membangun pola pembinaan yang lebih terukur. Terlebih, inovasi tersebut tidak hanya mengandalkan aplikasi, tetapi juga mengintegrasikan SOP, checklist pemeriksaan, jadwal pengawasan, matriks monitoring dan evaluasi hingga mekanisme tindak lanjut.
“Yang paling penting bukan sekadar aplikasinya, tetapi sistem kerjanya. Ada standar yang jelas, ada pemeriksaan, ada monitoring dan ada tindak lanjut. Pola seperti ini menurut saya sangat diperlukan dalam pengelolaan Dana Desa,” ungkapnya.
Darwies juga mendorong agar penerapan CEK DESA tidak berhenti pada lima desa yang menjadi lokasi awal, yakni Wajok Hulu, Wajok Hilir, Jungkat, Sungai Nipah dan Peniti Luar.
Menurutnya, apabila penerapan awal menunjukkan hasil positif, pola pembinaan tersebut dapat dikembangkan secara bertahap ke desa-desa lainnya.
“Kalau hasilnya baik, tentu sangat layak untuk dikembangkan. Kita ingin setiap desa memiliki tata kelola yang semakin tertib, bukan hanya ketika ada pemeriksaan, tetapi menjadi budaya kerja sehari-hari,” tegasnya.
Politisi yang juga dikenal aktif menyuarakan isu tata kelola pemerintahan tersebut menekankan bahwa Dana Desa merupakan anggaran yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat. Karena itu, penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan sejak tahap perencanaan hingga pelaporan.
“Dana Desa itu untuk masyarakat. Maka perencanaannya harus jelas, pelaksanaannya harus sesuai, administrasinya harus tertib dan pertanggungjawabannya juga harus benar. Semua tahapan itu satu kesatuan,” jelas Darwies.
Ia berharap inovasi CEK DESA mampu menciptakan pola pengawasan yang bersifat preventif. Dengan demikian, pemerintah desa mendapatkan ruang untuk memperbaiki kekurangan sebelum persoalan berkembang menjadi hambatan yang lebih besar.
“Pengawasan yang baik bukan berarti mencari kesalahan. Pengawasan yang baik adalah bagaimana membantu desa supaya tidak melakukan kesalahan yang sama dan mampu bekerja lebih tertib,” pungkasnya.


