Mempawah (Pena Mempawah)– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mempawah melaporkan oknum Kepala Desa (Kades) yang terlibat dalam kegiatan kampanye Pilkada 2024. Temuan pelanggaran tersebut telah diserahkan ke Pj Bupati Mempawah untuk ditindaklanjuti.

“Sampai dengan hari ini pelaksanaan kampanye Pilkada 2024, dari hasil pengawasan Panwascam ditemukan satu pelanggaran,” kata Anggota Bawaslu Mempawah, Hanise Minggu (27/10).

Pelanggaran dimaksud, ungkap Hanise yakni keterlibatan oknum Kades dalam kegiatan kampanye. Atas keterlibatan itu, oknum Kades telah melanggar aturan dan ketentuan yang berlaku.

“Oknum Kades di Kecamatan Sungai Kunyit hadir dan terlibat dalam kegiatan kampanye Pilkada. Maka, oknum Kades bersangkutan telah melanggar ketentuan UU Desa tahun 2014 pasal 29 huruf (j),” paparnya.

Lebih jauh, Hanise memastikan Bawaslu Kabupaten Mempawah telah memproses dan menindaklanjuti temuan tersebut sesuai prosedur dan mekanisme yang ada. Atas pelanggaran itu, pihaknya telah menyerahkan sepenuhnya kepada Pemerintah Kabupaten Mempawah.

“Temuan ini sudah kami teruskan ke Pj Bupati Mempawah untuk ditindaklanjuti sesuai perundang-undangan. Karena, sanksi atau apapun bentuknya menjadi kewenangan Pj Bupati,” ujarnya.

Dilain pihak, Kepala Bidang Pemerintahan Desa Pemkab Mempawah, Bennidiktus menjelaskan larangan kampanye bagi Kades telah dituangkan dalam Pasal 29 Undang-Undang (UU) nomor 6 tahun 2014 tetang desa.

“Kades yang terlibat dalam kegiatan kampanye politik melanggar ketentuan pasal 29 UU nomor 6 tahun 2014,” terang Benni.

Kemudian, sambung Benni, Kades yang melakukan pelanggaran atas ketentuan perundang-undangan tersebut terancam dengan sanksi.

“Sanksinya mulai dari teguran secara tertulis, dan jika diulangi lagi maka Kades bersangkutan dapat diberhentikan sementara,” paparnya.

Meski demikian, Benni menyebut sanski terhadap Kades yang melakukan pelanggaran dan terlibat dalam kegiatan kampanye itu harus dilakukan melalui prosedur dan mekanisme yang berlaku.

“Tidak serta merta langsung kita berikan sanksi, melainkan ada prosesnya terlebih dahulu. Termasuk proses pembuktian,” katanya.

Terkait temuan Panwaslu Mempawah, Benni mengaku dirinya belum mendapatkan petunjuk melalui disposisi dari pimpinan. Jadi, dia memastikan laporan tersebut belum masuk ke meja kerjanya.

“Sampai hari ini belum ada petunjuk dengan disposisi dari pimpinan. Mungkin saja, laporan Bawaslu tersebut masih di meja Bupati hingga belum di disposisikan,” tandasnya.