DPRD Mempawah siap mediasi tuntutan warga agar lahan yang dikuasai PT AHAL dikembalikan. Pengawasan HGU sawit diperketat untuk cegah konflik.

MEMPAWAH – DPRD Kabupaten Mempawah menegaskan komitmennya memfasilitasi aspirasi masyarakat terkait pengembalian lahan yang disebut dikuasai PT AHAL. Hal ini diungkapkan Ketua DPRD Mempawah, Safruddin Asra, saat menerima perwakilan warga di kantor DPRD, Senin (24/8/2025).

Dalam pertemuan tersebut, warga meminta perusahaan kelapa sawit itu segera mengembalikan lahan mereka yang dianggap diambil sepihak. Mereka juga memberikan batas waktu satu bulan agar tuntutan dipenuhi.

“Sejumlah lahan warga dicaplok dan dibiarkan tidak produktif oleh perusahaan. Ini menimbulkan keresahan,” kata Safruddin.

Ia menambahkan, pengawasan terhadap pemegang Hak Guna Usaha (HGU) harus diperketat. Sesuai aturan, lahan HGU yang tidak digarap selama dua tahun bisa ditarik kembali oleh negara.

DPRD Mempawah berencana menjadwalkan pertemuan antara warga dan pihak PT AHAL untuk mencari solusi bersama. Safruddin juga menekankan pentingnya keterlibatan pemerintah dan instansi terkait dalam mengawasi penggunaan lahan agar konflik agraria tidak berulang.

“Kasus ini tidak boleh terulang di perusahaan sawit lain. Pengawasan ketat adalah kunci untuk melindungi hak masyarakat,” tegasnya.