Mempawah (Pena Mempawah) – Pemerintah Kabupaten Mempawah bekerjasama dengan Kejari Mempawah menggelar sosialisasi Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), perizinan pajak air tanah dan penyuluhan kepatuhan pajak daerah.
Kegiatan yang diikuti puluhan peserta itu dibuka Pj Bupati Mempawah, Drs H Ismail, MM, Senin (21/10) di Aula Kantor Bupati Mempawah.
Dalam sambutannya, Ismail menjelaskan, pajak daerah merupakan salah satu komponen sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang memiliki peranan penting dalam mendukung pembangunan di Kabupaten Mempawah.
“Dengan beroperasionalnya Proyek Strategis Nasional (PSN) diharapkan memberikan dampak positif dalam upaya optimalisasi PAD. Salah satu upaya yang kita lakukan adalah memberikan kemudahan perizinan terhadap aktivitas investasi di Kabupaten Mempawah,” katanya.
Ismail mengungkapkan, trend target PAD Kabupaten Mempawah sejak 2020 sampai 2024 mengalami peningkatan signifikan yang diikuti dengan trend realisasi kenaikan penerimaan pajak daerah dengan rata-rata kenaikan lebih dari 50 persen terhadap seluruh komponen PAD Kabupaten Mempawah.
“Kabupaten Mempawah memiliki potensi pendapatan dari sektor tambang MBLB, terutama potensi besar pada tanah dan batu,” paparnya.
Lebih dari itu, masih dikatakan Ismail, trend potensi pajak dari sektor MBLB ini juga terus mengalami peningkatan dari tahun 2020 sampai 2024 hingga memberikan kontribusi besar terhadap PAD Kabupaten Mempawah.
“Begitupun dengan potensi pengambilan dan pemanfaatan air tanah terus meningkat seiring semakin berkembangnya usaha yang memanfaatkan air tanah sebagai usaha pokok maupun pendukung,” ujarnya.
Masih dalam kesempatan itu, Ismail menyebut dalam hal pengelolaan tambang dan pemanfaatan air tanah harus memiliki perizinan sesuai aturan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dibidang pertambangan, termasuk jenis tambang MBLB dan air tanah yang perizinannya melalui dinas terkait ditingkat provinsi.
“Maka, melalui sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap pengetahuan dan wawasan para peserta berkenaan dengan aturan perundang-undangan yang baru maupun regulasi perizinannya. Sehingga tidak hanya dari aspek perpajakan saja, melainkan juga perizinan dalam rangka menciptakan legalitas usaha yang tertib dan prosedural,” tegasnya.
Terakhir, Ismail mengapresiasi narasumber dari Kejari Mempawah yang memberikan materi berkenana dengan kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak daerah.
Sehingga para pelaku usaha atau wajib pajak dapat memahami pentingnya kepatuhan dalam perizinan dan pajak.
“Kami juga mengucapkan terima kasih kepada para pelaku usaha dan wajib pajak di Kabupaten Mempawah yang telah memberikan kontribusi berupaya kepatuhan membayar pajak daerah. Saya menghimbau agar melaporkan omzet pengambilan tambang MBLB dan air tanah secara jujur dan benar sebagai dasar dalam perhitungan besaran pajak daerah yang harus dibayarkan,” terangnya
Sosialisasi tersebut diisi dengan penyampaian materi dari narasumber Kepala BIdang Pajak Bapenda Provinsi Kalbar, Fanny Meviyanto, Kepala Bidang Sumber Daya Mineral Dinas Perindag ESDM Provinsi Kalbar, Triadi Andrianto, Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Pemkab Mempawah, Yusri.


