MEMPAWAH – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Mempawah, Riduan M Yusuf, mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mempawah untuk mengambil langkah serius menyikapi perubahan status administrasi Pulau Pengekek Besar dan Pulau Pengekek Kecil yang kini tercatat sebagai bagian dari Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Ketua Fraksi PAN ini juga menegaskan, berdasarkan data sebelumnya, kedua pulau tersebut termasuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, sebagaimana tercantum dalam dokumen pengkodean wilayah.

“Kita tidak ingin persoalan ini berkembang seperti konflik perebutan tiga pulau antara Sumatera Utara dan Aceh yang sempat heboh. Pemkab Mempawah harus segera berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat agar Gubernur bisa menyampaikan langsung permasalahan ini ke Presiden,” tegas Riduan, Senin (30/6).

Ia juga meminta agar Pemkab segera menyiapkan seluruh data pendukung yang diperlukan untuk memperkuat argumentasi bahwa Pulau Pengekek Besar dan Pengekek Kecil merupakan bagian dari wilayah Kabupaten Mempawah secara administratif.

Atas kondisi ini, DPRD Mempawah meminta pemerintah daerah tidak tinggal diam. Pria yang juga ketua DPD PAN Kabupaten mempawah tereebut menegaskan bahwa penting untuk mengkaji kembali dokumen-dokumen pendukung serta melakukan langkah hukum dan administratif agar kejelasan status wilayah dapat segera dipulihkan.

“Ini bukan sekadar soal data, tapi juga menyangkut kedaulatan wilayah dan pelayanan terhadap masyarakat yang mungkin terdampak. Kami di DPRD akan ikut mengawal persoalan ini agar tidak merugikan Kabupaten Mempawah,” tutup Riduan.

Perubahan status dua pulau tersebut pertama kali diungkapkan oleh Wakil Bupati Mempawah, Juli Suryadi Burdadi, dalam Rapat Paripurna DPRD Mempawah dengan agenda tanggapan Bupati terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029.

Namun, lanjutnya, telah terjadi pembaruan melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau. Berdasarkan keputusan itu, kedua pulau kini tercatat sebagai bagian dari wilayah administrasi Provinsi Kepulauan Riau.

“Sesuai dengan Permendagri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, Pulau Pengekek Besar dan Pulau Pengekek Kecil masuk dalam wilayah Kabupaten Mempawah, Provinsi Kalimantan Barat,” ujar Juli.