MEMPAWAH — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mempawah, Polda Kalimantan Barat, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Kapolres Mempawah, AKBP Jonathan David, menjelaskan dalam kurun waktu pertengahan hingga akhir Mei 2025, aparat berhasil mengungkap tiga kasus peredaran narkoba dengan total lima orang tersangka yang kini telah diamankan.

“Ketiga kasus ini diungkap melalui serangkaian operasi, berdasarkan informasi dari masyarakat serta penyelidikan intensif aparat,” kata Kapolres.

Kapolres menyampaikan, kasus pertama yaitu penangkapan terhadap tersangka SRR yang terjadi pada Jumat, 16 Mei 2025 sekitar pukul 20.20 WIB. Berdasarkan laporan masyarakat, tersangka diketahui akan membeli narkotika jenis sabu di daerah Kampung Beting, Pontianak Timur.

“Aparat mengikuti pergerakan pelaku yang menggunakan sepeda motor, hingga akhirnya berhasil dihentikan di wilayah Sungai Pinyuh,” ucapnya.

Dalam pemeriksaan yang disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan dua klip sabu seberat bruto 2,29 gram di dalam tas pelaku. Ia mengakui barang tersebut miliknya.

“Barang bukti lainnya termasuk satu unit sepeda motor dan satu unit handphone turut diamankan,” ungkap Kapolres.

Kasus kedua, lanjut Kapolres, yaitu penggerebekan dan penangkapan tersangka Hd, yang dilakukan pada Senin, 19 Mei 2025 pukul 08.25 WIB, di rumah kontrakannya di Jalan Bardannadi, Pasir Wan Salim, Mempawah Hilir. Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat, aparat menemukan sabu seberat total bruto 18,57 gram, sebuah timbangan digital, puluhan plastik klip kosong, serta perlengkapan penggunaan narkotika lainnya.

“Selain itu, uang tunai Rp200.000 dan sebuah handphone Realme juga diamankan sebagai barang bukti,” singkatnya.

Kasus ketiga, lanjutnya lagi, tiga tersangka ditangkap sekaligus, dimana kronologisnya pada Senin malam, 26 Mei 2025 sekitar pukul 20.00 WIB, tim Satresnarkoba kembali bergerak cepat ke sebuah rumah kontrakan di Sungai Pinyuh yang dihuni oleh DAP. Di sana, aparat menemukan tiga tersangka yaitu Mt, DAP, dan MI.

Penggeledahan di rumah tersebut menghasilkan temuan narkotika jenis sabu sebanyak lima klip dengan berat bruto 2,26 gram, serta delapan butir pil ekstasi seberat 3,43 gram.

“Ditemukan pula puluhan plastik klip kecil, satu botol putih, tiga unit handphone, serta uang tunai Rp400.000 turut diamankan sebagai barang bukti,” tuturnya.

Secara keseluruhan, Polres Mempawah berhasil mengungkap tiga kasus penyalahgunaan narkotika, mengamankan lima tersangka, serta menyita sejumlah barang bukti berupa Sabu seberat total 23,12 gram bruto, 8 butir pil ekstasi (3,43 gram), puluhan plastik klip kecil kosong, beberapa timbangan digital dan alat hisap sabu, 5 unit handphone dari berbagai merek, uang tunai total Rp600.000, dan satu unit sepeda motor Yamaha Vega R.

Kapolres Mempawah menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan operasi dan pengawasan terhadap peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika di Kabupaten Mempawah. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah berperan aktif memberikan informasi. Kerja sama seperti inilah yang sangat kami butuhkan,” tegas AKBP Jonathan David.

Ia menambahkan bahwa kelima tersangka akan diproses sesuai hukum yang berlaku dan dikenai pasal-pasal dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kami juga mengimbau masyarakat untuk terus waspada dan tidak segan melapor, jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika,” pungkasnya.