Dispussip Mempawah resmi memusnahkan 1.703 arsip usang periode 1958–2017 untuk wujudkan tertib administrasi dan pengelolaan kearsipan sesuai aturan.

MEMPAWAH – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispussip) Kabupaten Mempawah melaksanakan pemusnahan sebanyak 1.703 arsip usang yang tercatat sejak tahun 1958 hingga 2017. Kegiatan berlangsung di halaman kantor Dispussip Mempawah, Jumat (26/9/2025), dan disaksikan perwakilan sejumlah perangkat daerah.

Kepala Dispussip Kabupaten Mempawah, Nurmala, menjelaskan pemusnahan arsip merupakan tahapan penting dalam siklus kearsipan. Prosesnya meliputi penciptaan, penggunaan, pemeliharaan, hingga penyusutan dan pemusnahan.

“Langkah ini bukan hanya memenuhi amanat Undang-Undang Kearsipan dari ANRI, tetapi juga menjadi bukti bahwa tata kelola arsip di Mempawah berjalan sesuai standar,” ujarnya.

Ia menambahkan, perangkat daerah diharapkan dapat mencontoh langkah tersebut agar tercipta tertib arsip sekaligus menghindari penumpukan dokumen yang tidak lagi memiliki nilai guna.

Plt. Kepala Bidang Kearsipan Dispussip Mempawah, Rahlia, yang juga Ketua Tim Pelaksana, mengungkapkan arsip yang dimusnahkan berasal dari berbagai instansi. Di antaranya Departemen Penerangan Kabupaten Pontianak, Dinas Sosial dan Tenaga Kerja, Kantor Informasi dan Perpustakaan, serta Departemen Transmigrasi.

Menurutnya, sebelum dimusnahkan, seluruh arsip sudah melalui proses pemilahan dan penilaian yang ketat.

“Tujuan utama pemusnahan ini adalah mengurangi penumpukan arsip dinamis inaktif di lembaga kearsipan daerah. Hasil kegiatan ini juga akan dilaporkan ke Dispussip Provinsi Kalbar sebagai bukti administrasi dan mendukung penilaian pengawasan eksternal,” jelas Rahlia.

Proses pemusnahan arsip turut disaksikan tujuh saksi dari unsur perangkat daerah, antara lain Inspektorat Daerah, Bagian Hukum Setda Mempawah, BPKAD, Dinas Sosial PPAPMPD, Disperindagnaker, serta Dispussip Mempawah sendiri.

Dengan langkah ini, Dispussip Mempawah menegaskan komitmennya untuk terus menjaga tertib administrasi dan pengelolaan arsip sesuai regulasi.