Ketua DPRD Mempawah Safruddin Asra melaksanakan reses di Anjongan Melancar dan menyerap aspirasi warga terkait infrastruktur, banjir, serta pembangunan rumah ibadah.
MEMPAWAH – Ketua DPRD Kabupaten Mempawah, Safruddin Asra, SP., MP, melaksanakan Reses ke II Masa Persidangan ke II Tahun Sidang 2026–2027 di Kelurahan Anjongan Melancar, Kecamatan Anjongan, Minggu (25/1/2026). Kegiatan ini menjadi sarana bagi masyarakat untuk menyampaikan langsung aspirasi serta berbagai persoalan yang dihadapi di lingkungan mereka.
Dalam kegiatan tersebut, Safruddin Asra didampingi Kepala Bagian Umum dan Keuangan Sekretariat DPRD Kabupaten Mempawah, Syarif Jatimi, SE., M.AP. Reses berlangsung dalam suasana dialogis dengan partisipasi aktif warga setempat.
Safruddin menegaskan bahwa reses merupakan momentum penting bagi anggota DPRD untuk turun langsung ke lapangan dan mendengarkan suara masyarakat.
“Reses ini menjadi kewajiban sekaligus kesempatan bagi kami di DPRD untuk mendengar secara langsung apa yang menjadi kebutuhan dan keluhan masyarakat di daerah,” ujar Safruddin.
Sejumlah aspirasi disampaikan warga, terutama yang berkaitan dengan pembangunan dan perbaikan infrastruktur, seperti jalan, jembatan, dan drainase. Selain itu, masyarakat juga mengusulkan dukungan terhadap kegiatan keagamaan, termasuk pembangunan dan peningkatan fasilitas rumah ibadah.
Salah satu persoalan yang banyak disoroti warga adalah banjir yang kerap terjadi di ruas Jalan Raya Anjongan Melancar, yang dinilai mengganggu aktivitas dan mobilitas masyarakat, khususnya saat intensitas hujan meningkat.
Safruddin memastikan seluruh aspirasi yang disampaikan masyarakat akan dicatat sebagai bahan pembahasan selanjutnya di DPRD.
“Apa yang disampaikan masyarakat hari ini akan kami inventarisasi dan dibahas melalui mekanisme yang ada di DPRD,” katanya.
Ia juga menambahkan bahwa reses merupakan bagian dari proses perencanaan pembangunan daerah yang melibatkan partisipasi masyarakat secara langsung.
“Masukan dari masyarakat sangat penting sebagai dasar dalam menyusun kebijakan dan program pembangunan ke depan,” tambahnya.
Reses anggota DPRD Kabupaten Mempawah ini dilaksanakan mulai 25 Januari hingga 31 Januari 2026, sebagai agenda resmi DPRD yang mengacu pada Peraturan Tata Tertib DPRD Nomor 1 Tahun 2024, Program Kerja DPRD Nomor 1 Tahun 2026, serta berdasarkan hasil Rapat Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Mempawah tanggal 6 Januari 2026.
Hasil laporan reses tersebut selanjutnya akan disampaikan dalam pandangan umum fraksi-fraksi DPRD pada Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Reses yang dijadwalkan pada 9 Februari 2026, untuk kemudian diteruskan kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Mempawah bersama para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai bahan tindak lanjut.


