MEMPAWAH – Tradisi adat tahunan masyarakat Dayak, Balala’ Nagari, akan kembali dilaksanakan pada 23 Mei 2025 pukul 18.00 WIB (tutup saka) hingga 24 Mei 2025 pukul 18.00 WIB (buka saka). Tradisi ini merupakan bagian penting dari penghormatan terhadap nilai-nilai kultural dan spiritual suku Dayak di Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat.
Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Mempawah, Adrianus, S.Pd., M.Pd., menjelaskan bahwa selama 24 jam pelaksanaan Balala’ Nagari, masyarakat Dayak diwajibkan untuk menghentikan seluruh aktivitas di luar rumah.
“Seluruh warga diharapkan menaati ketentuan adat ini sebagai bentuk penghormatan terhadap leluhur dan keseimbangan alam. Selama Balala’ Nagari, dilarang keluar masuk kampung atau rumah, membuat keonaran, menerima tamu, memasak dengan cara memanggang atau menggoreng, membunuh hewan, serta menebang pohon atau tumbuhan lainnya,” jelas Adrianus.
Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tradisi tersebut, beberapa ruas jalan akan ditutup sementara, di antaranya:
– Jalur Takong Desa Depang menuju Salatiga
– Jalur Toho menuju Sadaniang
– Jalur makam Opu Daeng Manambon menuju Sadaniang
– Jalur Anjongan menuju Anjongan Dalam
– Jalur Antibar menuju Anjungan Dalam
– Jalur Dusun Bangkam Desa Bukit Batu
– Jalur Sri Medan Desa Peniti Dalam 2
Adrianus juga mengimbau kepada seluruh masyarakat, termasuk warga non-Dayak yang tinggal di wilayah tersebut, agar menghormati dan tidak melanggar ketentuan adat yang berlaku selama prosesi Balala’ Nagari.
Karena menurut dia, tradisi Balala’ Nagari bukan hanya bentuk penghormatan terhadap adat, tetapi juga refleksi nilai-nilai kehidupan harmonis antara manusia, alam, dan spiritualitas dalam masyarakat Dayak.
“Ini adalah warisan budaya yang harus kita jaga bersama. Semoga pelaksanaan Balala’ tahun ini berjalan lancar dan membawa kebaikan bagi seluruh masyarakat,” tutupnya.


