MEMPAWAH – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mempawah menunjukkan komitmennya dalam menanggapi aspirasi warga Desa Pasir yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Bersatu (AMBU). Dalam aksi damai yang berlangsung di halaman kantor DPRD pada Jumat pagi (13/6), massa menyuarakan keluhan terkait aktivitas dua perusahaan yang beroperasi di wilayah mereka, yakni PT Citra Meta Sinergi (CMS) dan PT Modern.

Ketua Fraksi PKB DPRD Mempawah, Razali, SH, menegaskan bahwa pihaknya sangat memperhatikan tuntutan masyarakat dan akan segera mengambil langkah konkret.

“Kami tidak akan tinggal diam. Aspirasi masyarakat adalah amanah yang harus kami perjuangkan. Kami akan berkoordinasi dengan OPD terkait untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang disampaikan,” ujarnya.

Dalam aksi tersebut, warga mendesak agar operasional PT CMS dihentikan karena diduga melanggar ketentuan perundang-undangan, serta meminta pengawasan terhadap kendaraan angkutan milik PT Modern yang dituding merusak jalan di Desa Pasir.

Razali menyebut, DPRD akan segera turun ke lapangan guna melakukan peninjauan langsung terhadap aktivitas perusahaan.

“Kami perlu melihat sendiri kondisi di lapangan agar bisa mengambil sikap berdasarkan fakta. Ini bagian dari tanggung jawab kami sebagai wakil rakyat,” tegasnya.

Selain itu, ia menekankan pentingnya komunikasi antara perusahaan, pemerintah desa, dan masyarakat.

“Pihak perusahaan tidak boleh tertutup. Semua kegiatan usaha yang menyentuh masyarakat harus dikomunikasikan secara terbuka dan melibatkan masyarakat sekitar,” kata Razali.

Dirinya juga menyampaikan apresiasi kepada para pendemo yang menyampaikan aspirasi secara tertib dan damai.

“Kami menghargai langkah AMBU dalam menyuarakan kepentingan masyarakat. Ini menunjukkan kedewasaan dalam berdemokrasi,” tambahnya.

Terkait substansi tuntutan, AMBU menilai PT CMS telah melanggar Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian karena menjalankan kegiatan industri di luar kawasan industri. Mereka juga menyoroti pelanggaran terhadap Perda RTRW Kabupaten Mempawah, di mana Kecamatan Mempawah Hilir ditetapkan sebagai wilayah non-industri.

Sementara itu, kendaraan angkutan PT Modern dianggap melanggar ketentuan Pasal 35E ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 terkait batas berat kendaraan yang diperbolehkan di jalan, yang menyebabkan kerusakan pada ruas Jalan Raden Patih Gumantar.

Razali menegaskan bahwa DPRD akan menjalankan fungsi pengawasannya secara aktif.

“Kami akan mengawal proses ini sampai ada kejelasan. Jangan sampai masyarakat dirugikan karena lemahnya pengawasan,” tutupnya.