Pemkab Mempawah naikkan target PAD PBB-P2 2025 Rp 25 miliar, tetap bebaskan 56.586 wajib pajak dengan NJOP di bawah Rp 25 juta.

MEMPAWAH – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mempawah menargetkan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada tahun 2025. Target penerimaan PBB-P2 ditetapkan sebesar Rp 25 miliar, naik dari capaian tahun sebelumnya yang berada di angka Rp 21,6 miliar.

Bupati Mempawah, Erlina, mengatakan kenaikan target tersebut dilakukan di tengah pemberian stimulus besar kepada masyarakat. Melalui penerapan Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2025, Pemkab Mempawah memastikan sebanyak 56.586 orang tetap terbebas dari kewajiban membayar PBB-P2.

“Warga dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) hingga Rp 25 juta tetap dibebaskan dari pembayaran pajak, sehingga pajaknya nol rupiah,” ungkap dia.

Kebijakan ini, lanjut Bupati, bertujuan meringankan beban masyarakat kurang mampu sekaligus memperkuat daya kemandirian fiskal daerah.

“Pemkab Mempawah berharap langkah ini mampu menjaga keseimbangan, antara dukungan sosial dan peningkatan pendapatan daerah yang berkelanjutan,” tuntasnya.