DPRD Mempawah membahas Raperda Perubahan APBD 2026 dengan fokus penguatan PAD, pengurangan ketergantungan transfer dan penyesuaian belanja daerah.
MEMPAWAH – DPRD Kabupaten Mempawah menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pidato Bupati Mempawah terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Kabupaten Mempawah Tahun Anggaran (TA) 2026, Senin (14/9/2026).
Rapat yang berlangsung di Gedung DPRD Mempawah tersebut dipimpin Ketua DPRD Mempawah, Safruddin Asra. Hadir dalam paripurna Wakil Bupati Mempawah Juli Suryadi Burdadi, Sekretaris Daerah Abdul Malik, jajaran kepala OPD, Wakil Ketua DPRD Darwis dan Riduan HM Yusuf, serta anggota dan Sekretariat DPRD Mempawah.
Dalam penyampaian pidato Bupati Mempawah Erlina yang diwakilinya, Juli Suryadi mengatakan penyusunan perubahan APBD 2026 dilakukan dengan menyesuaikan dokumen perencanaan dan penganggaran berdasarkan realisasi pelaksanaan APBD hingga semester pertama.
Menurutnya, perubahan APBD disusun dengan memperhitungkan proyeksi pendapatan dan belanja secara rasional, terukur, serta memiliki dasar hukum yang jelas, baik dari sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) maupun transfer pemerintah pusat dan provinsi.
“Penyusunan perubahan APBD TA 2026 didasarkan pada perkiraan yang terukur, rasional, memiliki kepastian serta didukung dasar hukum penerimaannya,” ujar Juli Suryadi.
Ia menjelaskan, pemerintah daerah terus berupaya meningkatkan penerimaan dari sektor pajak dan retribusi daerah. Namun, kebijakan tersebut tetap mempertimbangkan iklim investasi, perkembangan dunia usaha, kondisi ekonomi daerah, serta daya beli masyarakat.
Juli menegaskan peningkatan PAD tidak boleh justru menjadi beban bagi masyarakat maupun pelaku usaha.
Untuk mendukung optimalisasi PAD, Pemkab Mempawah juga melakukan penyederhanaan sistem dan prosedur pemungutan pajak serta retribusi. Kemudahan tersebut diberikan dengan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain kebijakan penerimaan, peningkatan kualitas aparatur pemungut pajak dan retribusi juga dinilai penting. Penguatan administrasi, pengawasan dan pemanfaatan teknologi informasi diperlukan agar sistem penerimaan daerah dapat mengikuti perkembangan aktivitas ekonomi masyarakat.
“Pengelolaan penerimaan pajak dan retribusi harus mampu menyesuaikan perkembangan kegiatan ekonomi masyarakat dan dunia usaha, termasuk perkembangan sistem informasi dan teknologi,” katanya.
Ketergantungan Transfer Masih Tinggi
Dalam pidatonya, Juli Suryadi juga menyoroti tingkat ketergantungan fiskal Kabupaten Mempawah terhadap dana transfer dari pemerintah pusat dan provinsi.
Ia menyebut, pada 2025 rasio ketergantungan keuangan daerah mencapai 81,65 persen. Angka tersebut dihitung berdasarkan realisasi pendapatan transfer yang mencapai lebih dari Rp800 miliar dibandingkan total realisasi pendapatan daerah sekitar Rp1,078 triliun.
Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan pemerintah daerah terus mendorong peningkatan PAD secara konsisten dan berkelanjutan.
“Diharapkan ketergantungan terhadap transfer dari pusat dan provinsi terus menurun hingga kemandirian fiskal daerah semakin kuat,” tegasnya.
Di sisi lain, APBD Kabupaten Mempawah TA 2026 sebelumnya telah mengalami tiga kali pergeseran. Pergeseran terakhir dilakukan melalui Peraturan Bupati Mempawah Nomor 13 Tahun 2026 tentang perubahan ketiga atas Perbup Nomor 45 Tahun 2025 mengenai penjabaran APBD TA 2026.
Perubahan komposisi belanja diarahkan untuk memenuhi sejumlah kebutuhan, antara lain program dan kegiatan mandatory, bantuan keuangan khusus dari provinsi, penyesuaian belanja bagi hasil dan bantuan keuangan kepada pemerintah desa, kegiatan yang melampaui tahun anggaran, belanja DAU yang telah ditentukan penggunaannya, serta sejumlah program prioritas lainnya.
Pendapatan Rp1,014 Triliun
Dalam rancangan perubahan APBD 2026, pemerintah daerah memproyeksikan pendapatan sebesar Rp1,014 triliun. Sementara belanja daerah dirancang mencapai Rp1,074 triliun, sehingga terdapat defisit sekitar Rp59 miliar.
Defisit tersebut ditutup melalui Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya dengan nilai sekitar Rp59 miliar.
Dari sisi pendapatan, PAD diproyeksikan sebesar Rp205 miliar, sedangkan pendapatan transfer mencapai Rp809 miliar.
Adapun komposisi belanja terdiri atas belanja operasional sekitar Rp842 miliar, belanja modal Rp110 miliar, belanja tidak terduga Rp3 miliar, serta belanja transfer sekitar Rp118 miliar.
Rancangan perubahan APBD tersebut selanjutnya menjadi bahan pembahasan antara Pemerintah Kabupaten Mempawah bersama DPRD untuk memperoleh persetujuan sesuai tahapan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.


