Riduan M Yusuf mendorong penguatan PAD dan efisiensi belanja dalam pembahasan Perubahan APBD Mempawah 2026 demi memperkuat kemandirian fiskal daerah.

MEMPAWAH – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Mempawah, Riduan M Yusuf, menilai penguatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) harus menjadi perhatian dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Kabupaten Mempawah Tahun Anggaran 2026.

Hal itu disampaikannya setelah DPRD Mempawah menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pidato Bupati Mempawah mengenai Raperda Perubahan APBD 2026 di Gedung DPRD Mempawah, Senin (14/9/2026).

Riduan mengatakan, kondisi keuangan daerah yang masih bergantung cukup besar pada dana transfer dari pemerintah pusat dan provinsi perlu menjadi perhatian bersama.

“Ketergantungan terhadap dana transfer harus terus kita kurangi secara bertahap. Karena itu, peningkatan PAD harus dilakukan dengan strategi yang tepat dan tidak membebani masyarakat,” ujar Riduan.

Menurutnya, optimalisasi PAD tidak semata-mata berbicara mengenai peningkatan target penerimaan. Pemerintah daerah juga perlu memastikan sistem pemungutan pajak dan retribusi semakin efektif, transparan, mudah, serta mampu mengikuti perkembangan teknologi.

Riduan menilai digitalisasi dan perbaikan administrasi penerimaan daerah dapat menjadi salah satu instrumen untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mempersempit potensi kebocoran penerimaan.

“Yang perlu diperkuat bukan hanya targetnya, tetapi juga sistem pengelolaannya. Administrasi harus semakin baik, pengawasan diperkuat dan pemanfaatan teknologi harus dimaksimalkan,” katanya.