DPRD Mempawah Tetapkan 11 Raperda Prioritas 2026
DPRD Mempawah menetapkan 11 Raperda dalam Propemperda 2026, hasil kolaborasi DPRD dan Pemkab Mempawah untuk wujudkan regulasi berkualitas.
MEMPAWAH – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mempawah secara resmi menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 melalui Keputusan DPRD Nomor 11 Tahun 2025.
Dalam keputusan tersebut, sebanyak 11 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ditetapkan sebagai prioritas pembahasan legislatif dan eksekutif tahun mendatang.
Ketua DPRD Mempawah, Safruddin Asra, mengatakan penetapan Propemperda ini merupakan bentuk komitmen DPRD dalam memperkuat peran legislasi daerah yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Ia menegaskan, penyusunan daftar Raperda dilakukan melalui pembahasan intensif antara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD dengan Pemerintah Kabupaten Mempawah.
“Propemperda ini adalah hasil dari koordinasi dan analisis yang matang. Kami ingin memastikan setiap Raperda yang dibahas nanti benar-benar bermanfaat dan sesuai dengan aspirasi masyarakat,” ujar Safruddin Asra.
Safruddin menjelaskan, dari total 11 Raperda yang ditetapkan, tiga merupakan inisiatif DPRD, yaitu Raperda tentang Pengelolaan Sumber Daya Air, Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, serta Revisi Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum.
Sementara delapan lainnya merupakan usulan Pemerintah Daerah, meliputi Raperda tentang Penyertaan Modal pada Perumda Air Minum Tirta Galaherang dan Bank Kalimantan Barat, Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan terhadap Kesatuan Masyarakat Adat, serta Raperda tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman.
Selain itu, turut masuk dalam Propemperda 2026 Raperda tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025, Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, APBD Tahun Anggaran 2027, serta Pemekaran Kelurahan Sungai Pinyuh dan Pembentukan Kelurahan Sungai Pinyuh Raya di Kecamatan Sungai Pinyuh.
Lebih lanjut, Safruddin menegaskan DPRD Mempawah akan memastikan seluruh Raperda tersebut dibahas secara transparan, efektif, dan partisipatif.
Menurutnya, setiap regulasi yang dihasilkan harus mampu menjadi instrumen pembangunan dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Ia juga menambahkan bahwa DPRD Mempawah bersama Pemkab berkomitmen menjaga sinkronisasi kebijakan, sehingga produk hukum yang dihasilkan bisa memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan berpihak kepada kepentingan rakyat.
“Kami ingin regulasi yang lahir bukan hanya memenuhi syarat administratif, tetapi juga adaptif terhadap dinamika sosial dan ekonomi daerah,” tegasnya.


