MEMPAWAH — Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mempawah, Maspupah, membacakan secara resmi Keputusan DPRD terkait rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Mempawah Tahun 2024 dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Mempawah, Selasa (29/4).

Maspupah mengatakan, pembacaan keputusan ini merupakan bagian dari amanat Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Dalam ketentuan tersebut, DPRD memiliki kewenangan memberikan rekomendasi sebagai bahan perbaikan penyelenggaraan pemerintahan di masa mendatang.

“Rekomendasi yang diberikan DPRD bertujuan untuk menjadi dasar dalam penyusunan perencanaan dan penganggaran, baik untuk tahun berjalan maupun tahun berikutnya. Selain itu, juga menjadi acuan dalam penyusunan peraturan daerah, peraturan kepala daerah, dan kebijakan strategis lainnya,” ujar Maspupah.

Dalam keputusan yang dibacakan, DPRD Kabupaten Mempawah menetapkan dua poin utama. Pertama, pengesahan rekomendasi terhadap LKPJ Bupati Mempawah Tahun 2024 sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan. Kedua, penggunaan rekomendasi tersebut sebagai bahan acuan dalam proses perencanaan dan penyusunan kebijakan strategis daerah.

“Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni 29 April 2025,” katanya

DPRD juga membuka kemungkinan revisi di masa mendatang apabila ditemukan kekeliruan dalam isi keputusan tersebut.

“Melalui rekomendasi ini, DPRD berharap Pemerintah Kabupaten Mempawah dapat terus meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik demi kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat,” tukasnya.